Menu

Mode Gelap
Personel Polsek Manuhing Bersama Warga Panen 2,5 Ton Jagung Targetkan Kemenangan 2029, Kepengurusan PKB Kalteng Masa Bakti 2026-2031 Resmi Kukuhkan Evaluasi Pelayanan Publik 2025, Wabup Katingan Hadiri Penyampaian Opini Ombudsman RI Tekan Dampak Pengurangan TKD, Bupati Katingan Usulkan Dukungan APBN-DAK 2027–2030 TP-PKK Katingan Dorong Aksi Nyata Kader Hadapi Stunting dan Tantangan Sosial Pemkab Katingan Lakukan Pelantikan 39 Pejabat, Perkuat Struktur Birokrasi

Eksekutif

Disdik Katingan Jelaskan Temuan BPK-RI

badge-check


					Foto : Feriso. SE. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Perbesar

Foto : Feriso. SE. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan

KASONGAN – Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terdapat anggaran 2,5 Miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan yang belum tersalurkan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)  Kabupaten Katingan Feriso menjelaskan, temuan BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah senilai 2.516.859.600 (dua miliar lima ratus enam belas juta, delapan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) di Dinas Pendidikan Katingan, merupakan Tunjangan Khusus Guru tahun 2022 yang belum di bayarkan dimanah sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Jadi benar ada temuan tersebut, tetapi perlu kami tegaskan disini, bahwa dana tersebut belum disalurkan pemerintah pusat, sampai saat ini, padahal itu adalah hak guru dan kami tetap perjuangkan agar dana tersebut bisa dibayarkan,” Ungkap Feriso, Kadisdik Kabupaten Katingan, Jumat (28/07/2023).

Lebih lanjut di katakan Feriso, dana tersebut diperuntukkan bagi  378 tenaga guru khusus di daerah tertinggal dengan total untuk setiap tahun anggaran sekira 13 miliar lebih, namun tahun anggaran 2022, yang disalurkan pemerintah pusat hanya 11 miliar lebih sehingga sisanya 2,5 sekian miliar, menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Dijelaskan Feriso, dari 11 miliar lebih yang disalurkan pemerintah pusat, setelah dilakukan perhitungan, ternyata dana tersebut hanya terbagi hingga bulan Oktober 2022, dan tersisa dua bulan yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.

“Setelah kita hitung, dari 378 guru yang berhak menerima dana tersebut, mereka hanya bisa dapat hingga Oktober 2022, karena dana yang diberikan hanya 11 miliar lebih, artinya kurang dua bulan yang belum terbayarkan, dan itulah yang jadi temuan BPK, tetapi itu bukan tanggungjawab pemerintah daerah atau dana tersebut tidak kami salurkan, ini yang harus dipahami dan dimengerti guru-guru penerima tunjangan khusus,” Jelas Feriso.

Sebagai upaya, agar pemerintah pusat membayar dua bulan yang belum tersalurkan, diakui Ferisso, pihaknya telah menyampaikan surat Bupati Katingan kepada pemerintah pusat.

“Memang belum ada jawaban tertulis dari pusat, tetapi kami mendapat informasi kalau sisa dana tersebut akan dibayarkan awal September 2023 dan ini juga yang diminta Pak Bupati supaya terus komunikasi sehingga hak-hak guru tersebut bisa terbayarkan,” Tandasnya. (VRY)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Personel Polsek Manuhing Bersama Warga Panen 2,5 Ton Jagung

14 Februari 2026 - 20:58 WIB

Targetkan Kemenangan 2029, Kepengurusan PKB Kalteng Masa Bakti 2026-2031 Resmi Kukuhkan

14 Februari 2026 - 13:09 WIB

Evaluasi Pelayanan Publik 2025, Wabup Katingan Hadiri Penyampaian Opini Ombudsman RI

13 Februari 2026 - 16:10 WIB

Tekan Dampak Pengurangan TKD, Bupati Katingan Usulkan Dukungan APBN-DAK 2027–2030

12 Februari 2026 - 14:28 WIB

TP-PKK Katingan Dorong Aksi Nyata Kader Hadapi Stunting dan Tantangan Sosial

11 Februari 2026 - 15:43 WIB

Trending di Berita Utama