KUALA KURUN – HaloKalteng – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pelindungan Anak (PP Tunas), disambut baik kalangan DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“PP Tunas membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Akan lebih baik jika orang tua juga membatasi anaknya menggunakan gawai,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Rabu, 15 April 2026.
Dia mengatakan, pembatasan penggunaan media sosial dan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun perlu dilakukan. Mengingat anak seusia itu masih dalam kondisi labil dan rentan terpapar berbagai hal negatif.
“Salah satu upaya yang dilakukan orang tua adalah berperan dalam mengawasi anaknya menggunakan gawai,” terangnya.
Dia mencontohkan, belum lama ini ada anak yang membuat kabar kematian karena menjadi korban kriminal. Setelah ditelusuri ke berbagai pemangku kepentingan, ternyata kabar tersebut palsu.
Tidak diketahui secara pasti tujuan anak membuat kabar kematian palsu. Namun belajar dari kejadian itu dan berbagai hal negatif lain, maka keberadaan PP Tunas dinilai sangat tepat untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak.
“Penggunaan gawai bagi anak sebaiknya juga harus dibatasi. Kalaupun anak menggunakan gawai, maka orang tua tetap wajib mendampingi,” tegasnya.
Dia mengakui, anak tetap akan baik-baik saja walau penggunaan gawai dibatasi, seperti peserta didik di sekolah rakyat. Kenyataannya mereka baik-baik saja meskipun penggunaan gawai di sekolah itu dibatasi.
Akan tetapi, lanjut dia, orang tua juga harus mampu menyiapkan berbagai alternatif kegiatan positif bagi anak. Tujuannya agar anak tidak terkejut dan tetap ada kegiatan positif jika penggunaan gawai dibatasi.
“Orang tua harus menyediakan kegiatan alternatif positif untuk anak, sehingga tidak ketergantungan terhadap gawai. Bisa dengan cara mengajak anak ke perpustakaan, berolahraga, serta memainkan permainan tradisional,” tukasnya. (Tim Redaksi)










