KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Dua orang yang diduga pengedar sabu yakni S (27) dan A (37) berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Manuhing bersama tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas). Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda, pada Selasa, 14 April 2026.
“Kedua tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu enam jam,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H, Rabu, 15 April 2026.
Dia mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S (27), di Jalan Muara Bansau, Desa Tangki Dahuyan, Kecamatan Manuhing, pada pukul 01.00 WIB.
Tersangka disergap ketika sedang berada di atas motor miliknya. Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0,71 gram yang disembunyikan di genggaman tangan dan tas selempang.
“Kami mengamankan tersangka karena ada laporan dari masyarakat desa, yang resah terhadap aktivitas transaksi mencurigakan yang sering dilakukan,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pengembangan secara intensif, di mana tim gabungan berhasil mencegat tersangka A (37) di Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing. Tersangka A ini diduga kuat merupakan satu jaringan dengan tersangka S.
“Dari penggeledahan yang kami lakukan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 3,65 gram, lengkap dengan bundelan plastik klip dan sendok sabu. Sabu disimpan di dompet kecil dalam jok motor,” terangnya.
Dia menyampaikan, total sabu yang diamankan dari kedua tersangka adalah 4,36 gram sabu. Selain itu, juga disita dua unit gawai dan dua unit motor, yang digunakan saat bertransaksi jual beli barang haram tersebut.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di kantor Satresnarkoba polres untuk jalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami keterkaitan kedua tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini pengacuannya merujuk pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk terus menjaga lingkungan masing-masing. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana, demi terwujud Kabupaten Gumas yang aman, damai dan bersih dari narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gumas. Kami hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang haram itu,” tandasnya. (Tim Redaksi)










