Menu

Mode Gelap
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Gumas Teguhkan Ideologi Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Satlantas Polres Gunung Mas Amankan 10 Sepeda Motor Knalpot Brong Tragis !! Bocah 5 Tahun Tewas Usai Terlindas Truk  Satlantas Polres Gunung Mas Amankan Malam Idul Adha 1447 Hijriah Respon Cepat 110, Polisi Evakuasi Korban Laka Tunggal di Tugu Tambun Bungai Buron 21 Hari, Pelaku Pembunuhan di Tewah Berhasil Diringkus Polisi

Berita Utama

Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen

badge-check


					AMANKAN : Tersangka R (33) beserta barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu, 15 April 2026. Perbesar

AMANKAN : Tersangka R (33) beserta barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu, 15 April 2026.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu yakni R (33) kembali berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) bekerjasama dengan Polsek Manuhing. Dia ditangkap di sebuah barak Jalan Lintas Negara, Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, pada Selasa, 14 April 2026, pukul 00.15 WIB.

“Dalam penangkapan itu, kami berhasil menemukan barang bukti empat paket sabu, dengan berat kotor 3,05 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono, S.H, M.M, Rabu, 15 April 2026.

Dia mengakui, penangkapan bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Manuhing yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di desa mereka. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasinya.

Ketika berada di barak tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka R yang berdomisi di Kelurahan Tangkiling, Kota Palangka Raya. Saat ditangkap dan digeledah, tersangka tidak dapat berkutik karena ditemukan empat paket sabu.

“Barang haram itu disimpan pelaku dalam saku celana pendek yang dikenakannya,” ujar Teguh.

Selain paket sabu, lanjut dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip, satu buah sendok sabu.

“Kami juga mengamankan gawai yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi transaksi, dan uang tunai Rp1.150.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan sabu,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka R sudah ditahan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas dan harus m menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang pengacuannya telah disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap generasi muda. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Gumas,” tegasnya.

Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus perkuat sinergi dalam memerangi narkotika. Pihaknya juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan sosialisasi bahaya narkotika, sehingga terwujud Kabupaten Gumas yang sehat, berprestasi, demi masa depan daerah yang lebih baik.

“Upaya proaktif ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah dari pengaruh buruk barang haram tersebut,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Gumas Teguhkan Ideologi Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa

1 Juni 2026 - 14:06 WIB

Satlantas Polres Gunung Mas Amankan 10 Sepeda Motor Knalpot Brong

31 Mei 2026 - 10:22 WIB

Tragis !! Bocah 5 Tahun Tewas Usai Terlindas Truk 

28 Mei 2026 - 19:23 WIB

Satlantas Polres Gunung Mas Amankan Malam Idul Adha 1447 Hijriah

27 Mei 2026 - 21:00 WIB

Respon Cepat 110, Polisi Evakuasi Korban Laka Tunggal di Tugu Tambun Bungai

26 Mei 2026 - 11:56 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!