Menu ✖

Breaking News

Berita Utama

Berawal Patroli Karhutla, Satreskrim Polres Gunung Mas Amankan Satu Orang Terduga Pembakar Lahan

badge-check

POLICE LINE : Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K, S.I.K, M.H, CPHR, CBA, bersama personel, ketika memasang police line di lokasi dugaan pembakaran lahan, di pinggir Jalan Lintas Kurun-Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Rabu, 2 September 2026. Perbesar

POLICE LINE : Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K, S.I.K, M.H, CPHR, CBA, bersama personel, ketika memasang police line di lokasi dugaan pembakaran lahan, di pinggir Jalan Lintas Kurun-Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Rabu, 2 September 2026.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilakukan personel Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) berujung penanganan dugaan pembakaran lahan di pinggir Jalan Lintas Kurun-Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Rabu, 2 September 2026. Seorang pria yakni (R) diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 17.25 WIB ketika personel Satreskrim Polres Gumas sedang melaksanakan patroli Karhutla. Saat melintas di lokasi, petugas melihat adanya lahan yang terbakar dan kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi di lapangan.

Dari hasil pengecekan, personel menemukan api masih membakar lahan di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas mendapati tiga orang berada di sebuah pondok dan kemudian meminta keterangan terkait kebakaran yang ditemukan.

Berdasarkan keterangan awal di lokasi, salah seorang di antara mereka, yakni (R), diduga berkaitan dengan pembakaran lahan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, (R) disebut mengakui telah menyalakan api menggunakan korek api gas dengan tujuan membersihkan lahan.

Petugas selanjutnya mengamankan R dan membawa sejumlah barang yang ditemukan sebagai barang bukti, yakni satu buah korek api gas berwarna kuning serta lima potong ranting kayu yang terbakar. Seorang saksi yang berada di lokasi juga dibawa ke Mako Polres Gumas untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H, S.I.K, M.A, melalui Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K, S.I.K, M.H, CPHR, CBA, mengatakan penanganan tersebut berawal dari kegiatan patroli karhutla yang dilakukan personel sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan.

“Personel awalnya melaksanakan patroli karhutla dan menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Setelah dilakukan pengecekan serta meminta keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, seorang pria kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Agung saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos, Kamis, 3 September 2026 pagi.

Menurut AKP Agung, patroli dilakukan tidak hanya untuk menemukan titik api, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar kebakaran dapat diketahui lebih awal. Apabila dalam kegiatan ditemukan dugaan tindak pidana, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama dalam kondisi lahan yang kering,” katanya.

Berdasarkan bahan penanganan perkara, terduga pelaku disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Proses hukum selanjutnya dilakukan Satreskrim Polres Gumas dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

AKP Agung juga meminta masyarakat berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran atau titik api. Informasi masyarakat dinilai penting agar petugas dapat melakukan pengecekan dan mengambil langkah penanganan sedini mungkin.

Melalui patroli karhutla, edukasi kepada masyarakat, serta penanganan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, Polres Gumas terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, unsur terkait, dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga lingkungan dapat dijaga bersama dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat terus meningkat. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lima Fraksi DPRD Katingan Minta Raperda Modal Rp20 Miliar Untuk PT KMP Ditunda

19 Okt 2026 - 16:11 WIB

Lima Fraksi DPRD Katingan Minta Raperda Modal Rp20 Miliar Untuk PT KMP Ditunda

Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat, Kapolres Gunung Mas Pantau Personel di Lapangan

19 Okt 2026 - 14:49 WIB

Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat, Kapolres Gunung Mas Pantau Personel di Lapangan

Delapan Orang Positif Tes Urine, Polres Katingan Periksa Dua Tempat Hiburan Malam

18 Okt 2026 - 12:46 WIB

Delapan Orang Positif Tes Urine, Polres Katingan Periksa Dua Tempat Hiburan Malam

Polres Gunung Mas Gelar Operasi Sarang Narkoba, Tes Urine 10 Pengunjung Tempat Hiburan Malam

18 Okt 2026 - 10:21 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Operasi Sarang Narkoba, Tes Urine 10 Pengunjung Tempat Hiburan Malam

Cegah Karhutla Berulang, Kapolres Gunung Mas Pimpin Patroli Malam di Jalur Rawan

18 Okt 2026 - 10:17 WIB

Cegah Karhutla Berulang, Kapolres Gunung Mas Pimpin Patroli Malam di Jalur Rawan
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!