Menu

Mode Gelap
Berawal Patroli Karhutla, Satreskrim Polres Gunung Mas Amankan Satu Orang Terduga Pembakar Lahan Bersama UMKM Membangun Ekonomi Rakyat, melalui Event Semarakkan UMKM 2026 di Gunung Mas Kejutan HUT Kejaksaan ke-81, Bupati Gunung Mas, Kapolres Dan Dandim Sambangi Kantor Kejari Pasis SIP Bersama Satbinmas Polres Gunung Mas Hadir Ditengah Warga, Edukasi Bahaya Karhutla dan Bagikan Masker Kapolres Gunung Mas dampingi Bupati Cek Rumah Oksigen di RSUD dan Puskesmas Kapolres Gunung Mas Beri Arahan Tim Edukasi Karhutla, Tekankan Kesehatan dan Pendekatan Humanis

Berita Utama

Berawal Patroli Karhutla, Satreskrim Polres Gunung Mas Amankan Satu Orang Terduga Pembakar Lahan

badge-check


					POLICE LINE : Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K, S.I.K, M.H, CPHR, CBA, bersama personel, ketika memasang police line di lokasi dugaan pembakaran lahan, di pinggir Jalan Lintas Kurun-Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Rabu, 2 September 2026. Perbesar

POLICE LINE : Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K, S.I.K, M.H, CPHR, CBA, bersama personel, ketika memasang police line di lokasi dugaan pembakaran lahan, di pinggir Jalan Lintas Kurun-Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Rabu, 2 September 2026.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilakukan personel Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) berujung penanganan dugaan pembakaran lahan di pinggir Jalan Lintas Kurun-Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Rabu, 2 September 2026. Seorang pria yakni (R) diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 17.25 WIB ketika personel Satreskrim Polres Gumas sedang melaksanakan patroli Karhutla. Saat melintas di lokasi, petugas melihat adanya lahan yang terbakar dan kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi di lapangan.

Dari hasil pengecekan, personel menemukan api masih membakar lahan di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas mendapati tiga orang berada di sebuah pondok dan kemudian meminta keterangan terkait kebakaran yang ditemukan.

Berdasarkan keterangan awal di lokasi, salah seorang di antara mereka, yakni (R), diduga berkaitan dengan pembakaran lahan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, (R) disebut mengakui telah menyalakan api menggunakan korek api gas dengan tujuan membersihkan lahan.

Petugas selanjutnya mengamankan R dan membawa sejumlah barang yang ditemukan sebagai barang bukti, yakni satu buah korek api gas berwarna kuning serta lima potong ranting kayu yang terbakar. Seorang saksi yang berada di lokasi juga dibawa ke Mako Polres Gumas untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H, S.I.K, M.A, melalui Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K, S.I.K, M.H, CPHR, CBA, mengatakan penanganan tersebut berawal dari kegiatan patroli karhutla yang dilakukan personel sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan.

“Personel awalnya melaksanakan patroli karhutla dan menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Setelah dilakukan pengecekan serta meminta keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, seorang pria kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Agung saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos, Kamis, 3 September 2026 pagi.

Menurut AKP Agung, patroli dilakukan tidak hanya untuk menemukan titik api, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar kebakaran dapat diketahui lebih awal. Apabila dalam kegiatan ditemukan dugaan tindak pidana, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama dalam kondisi lahan yang kering,” katanya.

Berdasarkan bahan penanganan perkara, terduga pelaku disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Proses hukum selanjutnya dilakukan Satreskrim Polres Gumas dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

AKP Agung juga meminta masyarakat berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran atau titik api. Informasi masyarakat dinilai penting agar petugas dapat melakukan pengecekan dan mengambil langkah penanganan sedini mungkin.

Melalui patroli karhutla, edukasi kepada masyarakat, serta penanganan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, Polres Gumas terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, unsur terkait, dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga lingkungan dapat dijaga bersama dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat terus meningkat. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bersama UMKM Membangun Ekonomi Rakyat, melalui Event Semarakkan UMKM 2026 di Gunung Mas

2 September 2026 - 19:03 WIB

Kejutan HUT Kejaksaan ke-81, Bupati Gunung Mas, Kapolres Dan Dandim Sambangi Kantor Kejari

2 September 2026 - 12:41 WIB

Pasis SIP Bersama Satbinmas Polres Gunung Mas Hadir Ditengah Warga, Edukasi Bahaya Karhutla dan Bagikan Masker

1 September 2026 - 13:51 WIB

Kapolres Gunung Mas dampingi Bupati Cek Rumah Oksigen di RSUD dan Puskesmas

1 September 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Gunung Mas Beri Arahan Tim Edukasi Karhutla, Tekankan Kesehatan dan Pendekatan Humanis

31 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!