KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas) melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di Aula Kantor Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, pada Kamis, 3 September 2026, pukul 09.00 WIB.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kasat Binmas Polres Gumas AKP Edy Sudarmanto, Kapolsek Kurun Ipda Dhafi Kurnia Yudistira, S,Tr.K, KBO Binmas dan Staf Sat Binmas, personel BKO Pasis SIP Setukpa Satgas Edukasi Polres Gumas, Lurah Kuala Kurun diwakili oleh Sekertaris Lurah, Kanit Binmas Polsek Kurun, Bhabinkamtibmas Polsek Kurun, dan Ketua RT Se-Kelurahan Kuala Kurun.
“Dalam sosialisasi itu, kami menyampaikan imbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan selama musim kemarau,” ucap Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H, S.I.K, M.A, melalui Kapolsek Kurun Ipda Dhafi Kurnia Yudistira, S,Tr.K, Kamis, 3 September 2026.
Selain imbauan, lanjut dia, juga diberi pemahaman kepada masyarakat bahwa kegiatan membakar hutan dan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dihukum pidana dengan ancaman penjara serta denda yang harus dibayar.
“Kami menyampaikan penjelasan mengenai sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan berdasarkan undang-undang (UU),” ujarnya.
Selanjutnya, diminta kepada masyarakat agar tidak membuka maupun bersihkan lahan dan kebun dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, yang dapat menjadi salah satu sumber munculnya titik api.
“Mari seluruh masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap kondisi sekitar. Upaya pencegahan karhutla memerlukan peran aktif masyarakat, sehingga setiap potensi munculnya api dapat diantisipasi sejak dini,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, personel Sat Binmas dan BKO Pasis SIP Setukpa Satgas Edukasi Polres Gumas dan Polsek Kurun juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat, UU tentang ancaman hukum tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, serta memberi imbauan kepada masyarakat agar membuka lahan atau perkebunan tidak melakukan dengan cara dibakar.
“Kami juga meminta kepada seluruh Ketua RT yang hadir untuk menyampaikannya ke masyarakat, sehingga karhutla bisa diantisipasi sejak dini,” pungkasnya. (Tim Redaksi)











