halokalteng.com, PURUK CAHU – Pihak manajemen PT DBK ‘Mangkir Lagi’, upaya fasilitasi dan mediasi permasalahan warga masyarakat asal Desa Tumbang Naan Kecamatan Seribu Riam selaku pemilik lahan yang berada di kawasan izin tambang batubara PT Daya Bumindo Karunia (DBK) kali kedua oleh pihak Pemerintah Kecamatan Seribu Riam masih menemui jalan buntu.
Pasalnya pertemuan fasilitasi dan mediasi yang telah di jadwalkan sebelumnya di Gedung DAD Kota Puruk Cahu pada Selasa Pagi (14/4/2026) hanya di hadiri oleh pihak mediator serta puluhan pemilik lahan.
“Mereka (PT DBK.red) tidak hadir seperti undangan sebelumnya di tanggal 17 Juli 2025 lalu, waktu itu agendanya sama fasilitasi dan mediasi lapangan (cek lokasi.red) mereka juga tidak hadir,” kata Penyang, salah satu pemilik lahan sekaligus koordinator warga desa yang hadir langsung di gedung DAD, Selasa (14/4/2026).
Hingga pukul 10.14 Wib warga desa bersama jajalan Pemerintah Desa Tumbang Naan serta Camat Seribu Riam Niko Santoro dan jajaran akhirnya bersepakat untuk kembali menjadwalkan ulang proses mediasi antara warga dengan pihak PT DBK
Informasi yang berhasil di kumpulkan, beredar kabar pihak PT DBK belum siap menghadiri undangan mediasi tersebut, karena baru di hari pelaksanaan menerima undangan mediasi.
“Informasinya, menyebut bahwa undangan yang di sampaikan belum sampai kepada pihak manajemen hanya di pihak humasnya, namun belum di sampaikan kepada pihak manajemen perusahaan,” ungkap Niko usai meminta maaf kepada warga desa yang hadir serta telah mendapatkan tanggapan positif warga terkait penjadwalan ulang proses mediasi tersebut.
Pertemuan mediasi ini akan di jadwalkan ulang, rencananya pada Rabu 22/4/2026 untuk waktu dan tempat akan di sesuaikan kembali, tutup Camat Seribu Riam ini singkat.(red/editor 1)










