Menu

Mode Gelap
Utamakan Skala Prioritas dalam Penggunaan Dana Desa Paskibraka Katingan Tuntaskan Tugas Penurunan Bendera dengan Penuh Kehormatan Generasi Muda Harus Mengingat Jasa Pahlawan Bangsa Pemkab Katingan Ikuti Upacara HUT ke-80 RI Bupati Saiful : Kemerdekaan Harus Diwariskan dengan Persatuan dan Kerja Nyata Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung

Berita Utama

Evaluasi Kinerja Kepala Perangkat Daerah yang Kurang Kreatif dan Inovatif

badge-check


					SAMPAIKAN : Juru Bicara DPRD Kabupaten Gumas Neni Yuliani ketika menyampaikan laporan hasil rapat pembahasan rancangan akhir RPJMD tahun 2025-2029, pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2025, Kamis, 3 Juli 2025. Perbesar

SAMPAIKAN : Juru Bicara DPRD Kabupaten Gumas Neni Yuliani ketika menyampaikan laporan hasil rapat pembahasan rancangan akhir RPJMD tahun 2025-2029, pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2025, Kamis, 3 Juli 2025.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan hasil rapat pembahasan terhadap rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gumas tahun 2025-2029, pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2025.

“Dalam pembahasan dan pelaksanaan RPJMD itu, kami menyarankan agar kepala perangkat daerah yang kurang kreatif dan inovatif dalam mewujudkan visi misi bupati harus dievaluasi kinerjanya,” ucap Juru Bicara DPRD Kabupaten Gumas Neni Yuliani, Kamis, 3 Juli 2025.

Dia mengakui, perangkat daerah sebagai pelaksana teknis berperan penting dalam menerjemahkan visi misi bupati di dalam program-program di dinasnya masing-masing. Apalagi rancangan akhir RPJMD ini sudah sangat matang dan tersusun dengan sangat baik.

“Kami harap saran dan masukan yang disampaikan itu dapat dipertimbangkan, sehingga nanti visi misi bupati yang tertuang dalam rancangan akhir RPJMD dapat terwujud,” tegasnya.

Dia mengatakan, pengajuan rancangan akhir RPJMD tahun 2025-2029 itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam undang-undang itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan mengajukan Raperda RPJPD dan RPJMD ke DPRD untuk dibahas bersama,” terangnya.

Setelah dilakukan pembahasan, lanjut dia, akhirnya disetujui dan disepakati Rancangan Akhir RPJMD tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan dilanjutkan ke tahap berikutnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berterima kasih atas sumbangan pikiran dari pihak eksekutif melalui penjelasan hingga tukar pendapat pada saat rapat pembahasan. Itu menjadi masukan berharga untuk memperluas wawasan dan penyempurnaan RPJMD,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Utamakan Skala Prioritas dalam Penggunaan Dana Desa

18 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Paskibraka Katingan Tuntaskan Tugas Penurunan Bendera dengan Penuh Kehormatan

17 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Generasi Muda Harus Mengingat Jasa Pahlawan Bangsa

17 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Pemkab Katingan Ikuti Upacara HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Bupati Saiful : Kemerdekaan Harus Diwariskan dengan Persatuan dan Kerja Nyata

17 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Trending di Berita Utama