Menu

Mode Gelap
Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

Kab. Katingan

P2MPK-RI Laporkan Timsel Calon Anggota KPU

badge-check


					Foto : Koordinator P2MPK-RI Julegar dan Nelpianus Perbesar

Foto : Koordinator P2MPK-RI Julegar dan Nelpianus

KASONGAN—Pusat Pengaduan dan Pelaporan Masyarakat Pencari Keadilan Republik Indonesia (P2MPK-RI) laporkan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelombang empat untuk KPU Bartim, KPU Katingan, KPU Pulang Pisau dan KPU Kabupaten Seruyan.

Menurut Koordinator P2MPK-RI Nelpianus dan Julegar, dasar pelaporan terhadap Timsel gelombang 4 dan salah satu oknum anggota KPU Katingan berinisial OVM kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), karena dianggap lalai dalam melaksanakan tugas terkait seleksi anggota KPU khususnya di Kabupaten Katingan, sehingga yang bersangkutan atas nama OVM lolos dan terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Katingan.

“Jadi hari ini, kami secara resmi telah melaporkan baik Timsel maupun oknum anggota KPU Katingan kepada KPU-RI,” Ungkap Koordinator P2MPK-RI, Nelpianus melalui rilis yang disampaikan kepada beberapa media di Kasongan, Selasa (26/09/2023).

Lebih lanjut dijelaskan dalam rilis tersebut, oknum anggota KPU Katingan yang dinyatakan lolos tersebut, diduga telah melakukan pemalsuan data saat ikut seleksi calon anggota KPU Katingan, pasalnya dalam aturan yang dikeluarkan PKPU-RI calon anggota KPU telah mengundurkan diri sebagai anggota parpol paling lambat 5 tahun, sedangkan oknum OVM, ternyata anggota parpol.

“Kami memiliki data-data terkait keanggotaan OVM pada salah satu parpol, makanya yang bersangkutan kita laporkan,” Ujar Nelpianus.

Dari masalah OVM, P2MPK-RI menduga, Timsel gelombang 4 Untuk empat Kabupaten, dianggap lalai dalam melaksanakan tugas sehingga OVM bisa lolos dan menjadi anggota KPU Katingan.

“Disini kami anggap, Timsel, saat melakukan verifikasi berkas terhadap OVM, dianggap tidak akurat, makanya yang bersangkutan bisa lolos,” Katanya.

P2MPK-RI berharap, KPU-RI segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sehingga dapat melakukan verifikasi terhadap Timsel gelombang empat dan memberhentikan oknum OVM.

“Menurut kami, apa yang kami laporkan, telah disertai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta. Harapan kami KPU-RI secepatnya menindak laporan yang kami sampaikan,” Tandasnya. (VRY).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

FTIK IX Kabupaten Katingan 2025 Sukses Digelar, Tasik Payawan Kembali Jadi Juara Umum

28 Juni 2025 - 22:21 WIB

Tradisi dan Spiritualitas Hindu Kaharingan Meriahkan FTIK ke-IX di Kabupaten Katingan

26 Juni 2025 - 22:05 WIB

Wabup Firdaus : Bahasa yang Benar Meningkatkan Wibawa Pemerintahan

25 Juni 2025 - 15:45 WIB

Pj Sekda Deddy Ferras Sambut Tim Penilai Dan Dorong Kemajuan Kelurahan

24 Juni 2025 - 14:53 WIB

Trending di Berita Utama