Menu

Mode Gelap
Dekat dengan Masyarakat, Polres Gunung Mas Sukses Jaring Pecatur Berbakat di Hari Bhayangkara Akselerasi Swasembada Pangan, Polres Gunung Mas Sukses Panen Delapan Ton Jagung di Lahan Dinas Bupati Murung Raya Tegaskan Siap Pertahankan Keberadaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu  Sapma PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula Meriahkan Hari Jadi ke-24 Gunung Mas, PWI Gelar Lomba Video Reels Ratusan Pelajar Ikuti Bazar UMKM dan Pentas Seni

Berita Utama

Utamakan Skala Prioritas dalam Penggunaan Dana Desa

badge-check


					FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia Perbesar

FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Di setiap penyusunan dalam perencanaan pembangunan menggunakan dana desa tahun 2025, seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diingatkan mengutamakan skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat.

“Skala prioritas itu artinya kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat, sehingga manfaat pembangunan bisa dirasakan dan dinikmati,” ucap Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Senin, 18 Agustus 2025.

Untuk menentukan pembangunan yang menjadi skala prioritas, lanjut dia, kades dan perangkat desa harus melibatkan masyarakat merumuskan perencanaan serta program yang akan dilaksanakan dengan menggunakan dana desa tadi.

“Ketika musyawarah di desa, kades dan perangkat desa harus mengundang masyarakat, sehingga bisa diketahui apa saja pembangunan yang diperlukan,” terangnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, setelah tercapai kesepakatan, maka pembangunan yang dilakukan harus sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat.

“Kami tidak ingin ada kades maupun perangkat desa yang menyalahgunakan dana desa itu. Harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang ada di desa,” tegasnya.

Dia berharap kepada seluruh kades dan perangkat desa di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, mempertanggung jawabkan kucuran dana desa, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Dana desa yang dikucurkan untuk desa harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, maka akan berurusan dengan hukum,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dekat dengan Masyarakat, Polres Gunung Mas Sukses Jaring Pecatur Berbakat di Hari Bhayangkara

12 Juni 2026 - 12:52 WIB

Akselerasi Swasembada Pangan, Polres Gunung Mas Sukses Panen Delapan Ton Jagung di Lahan Dinas

10 Juni 2026 - 13:49 WIB

Sapma PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula

9 Juni 2026 - 09:11 WIB

Meriahkan Hari Jadi ke-24 Gunung Mas, PWI Gelar Lomba Video Reels

7 Juni 2026 - 13:19 WIB

Ratusan Pelajar Ikuti Bazar UMKM dan Pentas Seni

7 Juni 2026 - 13:01 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!