Menu

Mode Gelap
Sinergi Lintas Sektoral, Bupati Gunung Mas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang-2026 Polres Gumas Masifkan Cooling System Lewat Patroli KRYD Di Bulan Ramadan Bupati Saiful Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah Saat Ramadan Safari Ramadan di Talian Kereng, Bupati Katingan Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi Sekda Katingan Koordinasikan Penyusunan Laporan Kinerja Kepala Daerah Tahun 2025 Wabup Katingan Tinjau Korban Kebakaran di Desa Tumbang Gaei

Berita Utama

Enam Raperda Sudah Disetujui Untuk Menjadi Perda

badge-check


					Anggota DPRD Gumas, Iceu Purnamasari. Perbesar

Anggota DPRD Gumas, Iceu Purnamasari.

 

KUALA KURUN – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sudah disetujui oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas.

Perda tersebut berdasarkan ketentuan pasal 115 ayat 2 UU No36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 52, PP No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau dan dampaknya bagi kesehatan.

“Raperda ini bertujuan untuk memberikan jaminan bagi masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat serta memberikan perlindungan dari bahaya rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif,” jelas juru bicara DPRD Gumas Iceu Purnamasari, Selasa 11 Juli 2023.

Dia juga mengatakan selain Raperda Kawasan Tanpa Rokok, juga ada mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga susunan Raperda ini adalah untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan pajak dan retribusi.

“Sehingga terwujudnya keseimbangan antara obyek tarif pajak serta peningkatan PAD yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat, lalu Tahura dimaksudkan untuk terciptanya, dan terselengaranya pengelolaan Tahura yang optimal,” ujar Iceu Purnamasari, Selasa 11 Juli 2023.

Kemudian, terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tujuannya untuk mengakomodir dan menyesuaikan dengan hasil penyederhanaan struktur pada beberapa perangkat daerah.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas ini juga sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelengaraan kearsipan daerah serta mengacu pada UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” jelasnya.

“DPRD Gumas sudah mensetujui keenam Raperda untuk menjadi Perda. Langkah selanjut, Pemkab Gumas akan mengkonsultasikan ke Pemprov Kalteng untuk dilakukan evaluasi apakah Perda tersebut bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sinergi Lintas Sektoral, Bupati Gunung Mas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang-2026

13 Maret 2026 - 13:16 WIB

Polres Gumas Masifkan Cooling System Lewat Patroli KRYD Di Bulan Ramadan

10 Maret 2026 - 20:25 WIB

Bupati Saiful Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah Saat Ramadan

10 Maret 2026 - 10:37 WIB

Safari Ramadan di Talian Kereng, Bupati Katingan Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi

9 Maret 2026 - 19:32 WIB

Sekda Katingan Koordinasikan Penyusunan Laporan Kinerja Kepala Daerah Tahun 2025

9 Maret 2026 - 14:10 WIB

Trending di Berita Utama