KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Warga di Jalan Hentak, RT.006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), digegerkan dengan temuan mayat pada Minggu (3/5/2026) pukul 06.00 WIB. Mayat tersebut ditemukan di sebuah lahan yang terletak di belakang rumah milik Udemson.
Penemuan mayat ini pertama kali diketahui pelapor Bensi Y. Binti (76), yang saat itu sedang beristirahat di kediamannya. Dia terbangun setelah ada warga mengetuk jendela kamar dan memberikan informasi adanya dugaan pembunuhan di rumah kerabatnya.
Mereka langsung berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan melaporkan penemuan mayat itu ke Polsek Tewah. Tidak berselang lama, tim gabungan Polsek Tewah dan Buser Satreskrim Polres Gumas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan awal, mayat yang ditemukan itu diidentifikasi berinisial F (38), yang diduga korban pembunuhan,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H, melalui Plh Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Aryanto, S.H, Minggu (3/5/2026).
Di tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, pihaknya sudah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencatat keterangan saksi-saksi untuk mempercepat proses hukum. Korban merupakan seorang wiraswasta yang berasal dari Kelurahan Tanjung Pinang, Kota Palangka Raya.
“Barang bukti milik korban yang diamankan berupa satu lembar baju kaos warna merah dan satu celana denim panjang warna hitam sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan,” terangnya.
Sebagai upaya mendukung proses penyelidikan, jenazah korban dibawa ke puskesmas setempat untuk dilakukan visum et repertum.
Sekarang ini, terduga pelaku sudah diketahui yakni berinisial A (33). Upaya pengejaran dilakukan secara intensif oleh tim gabungan, untuk persempit ruang gerak terduga pelaku yang melarikan diri sesaat setelah kejadian.
“Kami bekerja secara maksimal, agar pelaku segera diamankan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya,” tegas Muchlis.
Dia mengatakan, penegakan hukum akan dilakukan transparan dan profesional, yang berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman penjara yaitu paling lama 15 tahun bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.
“Dengan kehadiran polisi di tengah masyarakat dan tindakan hukum yang tegas, kami berharap situasi kamtibmas di Kecamatan Tewah dan Kabupaten Gunung Mas secara umum tetap kondusif,” tukasnya. (Tim Redaksi)











