Menu

Mode Gelap
Satres Narkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Luwuk Langkuas Antrean BBM Mulai Melandai, Patroli Presisi Polres Gunung Mas Pastikan Situasi Kondusif Pemkab Katingan Perkuat Sinergi dengan Polres Lewat Dukungan Kendaraan Operasional Subagio Nahkodai Pdam Kasongan, Pemkab Katingan Dorong Pelayanan Lebih Optimal Ringankan Beban Ekonomi Warga, Program MBG di Gunung Mas Tuai Dukungan Masif TNI Dan Warga Bangun Fasilitas Air Bersih Melalui Program Tmmd Di Tewang Baringin

Berita Utama

Penemuan Mayat di Tewah Diduga Korban Pembunuhan, Pelaku Kini Diburu Polisi

badge-check


					OLAH TKP : Tim gabungan dari Polsek Tewah dan Satreskrim Polres Gumas melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat, di Jalan Hentak, RT.006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Minggu (3/5/2026). Perbesar

OLAH TKP : Tim gabungan dari Polsek Tewah dan Satreskrim Polres Gumas melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat, di Jalan Hentak, RT.006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Minggu (3/5/2026).

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Warga di Jalan Hentak, RT.006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), digegerkan dengan temuan mayat pada Minggu (3/5/2026) pukul 06.00 WIB. Mayat tersebut ditemukan di sebuah lahan yang terletak di belakang rumah milik Udemson.

Penemuan mayat ini pertama kali diketahui pelapor Bensi Y. Binti (76), yang saat itu sedang beristirahat di kediamannya. Dia terbangun setelah ada warga mengetuk jendela kamar dan memberikan informasi adanya dugaan pembunuhan di rumah kerabatnya.

Mereka langsung berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan melaporkan penemuan mayat itu ke Polsek Tewah. Tidak berselang lama, tim gabungan Polsek Tewah dan Buser Satreskrim Polres Gumas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan awal, mayat yang ditemukan itu diidentifikasi berinisial F (38), yang diduga korban pembunuhan,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H, melalui Plh Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Aryanto, S.H, Minggu (3/5/2026).

Di tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, pihaknya sudah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencatat keterangan saksi-saksi untuk mempercepat proses hukum. Korban merupakan seorang wiraswasta yang berasal dari Kelurahan Tanjung Pinang, Kota Palangka Raya.

“Barang bukti milik korban yang diamankan berupa satu lembar baju kaos warna merah dan satu celana denim panjang warna hitam sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan,” terangnya.

Sebagai upaya mendukung proses penyelidikan, jenazah korban dibawa ke puskesmas setempat untuk dilakukan visum et repertum.

Sekarang ini, terduga pelaku sudah diketahui yakni berinisial A (33). Upaya pengejaran dilakukan secara intensif oleh tim gabungan, untuk persempit ruang gerak terduga pelaku yang melarikan diri sesaat setelah kejadian.

“Kami bekerja secara maksimal, agar pelaku segera diamankan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya,” tegas Muchlis.

Dia mengatakan, penegakan hukum akan dilakukan transparan dan profesional, yang berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman penjara yaitu paling lama 15 tahun bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.

“Dengan kehadiran polisi di tengah masyarakat dan tindakan hukum yang tegas, kami berharap situasi kamtibmas di Kecamatan Tewah dan Kabupaten Gunung Mas secara umum tetap kondusif,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satres Narkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Luwuk Langkuas

13 Mei 2026 - 12:56 WIB

Antrean BBM Mulai Melandai, Patroli Presisi Polres Gunung Mas Pastikan Situasi Kondusif

12 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Katingan Perkuat Sinergi dengan Polres Lewat Dukungan Kendaraan Operasional

11 Mei 2026 - 15:13 WIB

Subagio Nahkodai Pdam Kasongan, Pemkab Katingan Dorong Pelayanan Lebih Optimal

11 Mei 2026 - 15:09 WIB

Ringankan Beban Ekonomi Warga, Program MBG di Gunung Mas Tuai Dukungan Masif

11 Mei 2026 - 13:27 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!