Menu

Mode Gelap
Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Damkar Katingan Bersama Relawan Bagikan 200 Paket Takjil Gratis TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Ditutup, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan di Daerah Pejuang CASN Di Katingan Rayakan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK dengan Aksi Sosial Polres Katingan Sosialisasikan Layanan 110, Warga Bisa Lapor Darurat Lebih Cepat Polsek Mendawai Tangkap Wanita 39 Tahun, 63 Paket Sabu Diamankan Polres Katingan Dan Media Bersatu Dalam Buka Puasa Bersama, Pererat Sinergi Untuk Keamanan Daerah

Kalimantan Tengah

Evandi : Ganjaran Untuk PT BMB Sangat Tepat

badge-check


					FOTO : Anggota DPRD Gumas Evandi. Perbesar

FOTO : Anggota DPRD Gumas Evandi.

 

KUALA KURUN – Sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melalui dinas terkait kepada PT BMB (Berkala Maju Bersama) berupa penghentian sementara kegiatan operasional pabrik kelapa sawit (PKS), dan pembuangan limbah cair hasil pengolahan pada instalasi pengolahan air pimbah (IPAL) sangat tepat.

Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Gumas Evandi, menanggapi sikap tegas Bupati Jaya S Monong yang mengganjar PT BMB estate Manuhing dengan sanksi tegas akibat pelanggaran yang dilakukan. “Saya sepakat dan mendukung sikap tegas bupati,” kata Evandi, Jumat (23/6/2023).

Kendati begitu, Evandi mengingatkan agar sikap tegas semacam itu jangan hanya kepada satu perusahaan (PT BMB) saja, tapi juga kepada perusahaan besar swasta (PBS) lainnya di Gumas. Terutama di sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan.

Menurutnya, diwilayah Manuhing tidak hanya ada PT BMB, tapi ada juga PBS lainnya. Sehingga tim dari dinas terkait sejatinya harus juga menelusuri secara cermat pencemaran lingkungan yang terjadi. Apakah pencemaran itu sepenuhnya dilakukan oleh PT BMB atau ada keterlibatan PBS lainnya di wilayah itu.

“Sikap tegas seperti itu jangan hanya kepada PT BMB saja, tapi juga kepada PBS sawit lainnya di wilayah ini. Karena disinyalir ada PBS sawit yang sejak berdiri sampai saat ini belum ada HGU (Hak Guna Usaha) nya. Maka patut diduga PBS semacam itu masih melaksanakan aktivitas (berkebun) di wilayah hutan produksi. Hal semacam itu harus juga mendapat sanksi tegas dari Pemda, tidak hanya sanksi terkait pencemaran lingkungan saja,” terang legislator dua periode daerah pemilihan (dapil) tiga itu.

Lanjut dia, sanksi lainnya yang bisa diberikan kepada PBS, yakni terkait kemungkinan adanya PBS yang tidak patuh menjalankan peraturan pemerintah berupa persetujuan bangunan gedung (PBG). PBS yang abai akan hal itu [tidak mengurus PBG] patut ditindak tegas.

Kemudian PBS sektor pertambangan yang patut diduga dalam aktivitasnya mencemarkan lingkungan, patut ditindak tegas, mengingat lingkungan hidup berperan penting dalam kehidupan manusia dan ekosistem lainnya.

“Tim dari dinas terkait juga harus turun lapangan, mengecek lokasi kegiatan perusahaan pertambangan, untuk memastikan apakah ada dampak dari kegiatan yang mereka lakukan yang merugikan lingkungan,” katanya.

Kepada semua PBS di Gumas, bakal calon legislatif (Bacaleg) partai Nasdem dapil tiga Pemilu di 2024 itu mengimbau tidak hanya mengejar keuntungan, melainkan taat pada aturan yang berlaku, dan memiliki kepedulian sosial dan lingkungan yang baik.

Untuk diketahui, PT BMB estate Manuhing Senin (19/6)2023) lalu mendapat sanksi tegas dari Bupati Gumas Jaya S Monong. Sanksi berupa penghentian sementara kegiatan operasional pabrik kelapa sawit, dan pembuangan limbah cair hasil pengolahan pada instalasi pengolahan air pimbah (IPAL), sampai proses persetujuan teknis dan surat layak operasional diterbitkan oleh pejabat yang berwewenang.

Sanksi diberikan karena pelanggaran yang dilakukan PT BMB estate Manuhing, berupa tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah dan tidak melakukan pemantauan kualitas air permukaan sungai.

Tidak memiliki titik penataan pembuangan air limbah, tidak memiliki outlet IPAL, setting pond tidak memiliki plang dan titik koordinat pada kolam IPAL, dan tidak memiliki flow meter pada kolam IPAL.

Tidak memiliki layout IPAL, tidak memiliki water level indicator, tidak memiliki papan larangan di kawasan IPAL, tidak melakukan swapantaui debit air limbah harian dan pH harian serta tidak memiliki pencatatan harian.

Tidak melaporkan pengolahan air llimbah per triwulan, tidak melakukan pemisahan saluran air hujan dan saluran air pencucian, serta tidak melakukan pengenceran terhadap pengelolaan IPAL.

Tidak memiliki tenaga bersertifikasi untuk operator dan penanggung jawab pengelola limbah, dan ditemukan air limbah di saluran drainase yang berada di luar titik penataan.

Sanksi berlaku sampai dengan pihak perusahaan mendapat surat layak operasional, dan telah menunaikan kewajiban mereka yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Selama kewajiban tidak dipenuhi, pabrik tidak boleh beroperasional.

Apabila diketahui pabrik beroperasional sebelum kewajiban dipenuhi, maka sanksi terberatnya adalah izin operasional pabrik kelapa sawit, serta perizinan dari perkebunan akan dicabut. (AN/Nop)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Damkar Katingan Bersama Relawan Bagikan 200 Paket Takjil Gratis

21 Maret 2025 - 21:17 WIB

TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Ditutup, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan di Daerah

20 Maret 2025 - 21:17 WIB

Pejuang CASN Di Katingan Rayakan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK dengan Aksi Sosial

18 Maret 2025 - 21:24 WIB

Polres Katingan Sosialisasikan Layanan 110, Warga Bisa Lapor Darurat Lebih Cepat

14 Maret 2025 - 16:44 WIB

Polsek Mendawai Tangkap Wanita 39 Tahun, 63 Paket Sabu Diamankan

14 Maret 2025 - 16:18 WIB

Trending di Berita Utama