Menu

Mode Gelap
Tongkat Komando Kodim 1019/Katingan Beralih, Danrem Harap Kepemimpinan Baru Perkuat Sinergi Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen Hanya Enam Jam, Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Sabu DPD NasDem Katingan Tegaskan Sikap Terkait Karikatur Tempo, Serukan Pers Tetap Berimbang DPRD Sarankan Orang Tua Batasi Anak Gunakan Gawai Penguatan Lembaga Adat, Dua Damang Resmi Dilantik Bupati Katingan

Berita Utama

Anggota DPRD Dukung Bupati Gumas Tutup Akses Jalan PBS

badge-check


					Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Polie L. Mihing. Perbesar

Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Polie L. Mihing.

 

KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Polie L. Mihing mendukung diskresi tegas Bupati Jaya S. Monong yang menutup sementara ruas jalan provinsi melintasi wilayah Gumas bagi truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS).

“Saya apresiasi terhadap upaya yang dilakukan bupati dalam memaksimalkan CSR untuk kepentingan masyarakat. Seperti pada sektor pendidikan, kesehatan, perbaikan jalan dan jembatan, bidang keagamaan, penurunan stunting, dan sektor lainnya terkait kepentingan masyarakat,” kata Polie, Jumat (17/03/2023).

Polie menyatakan sikap tegas bupati itu seharusnya tidak terjadi kalau PBS memiliki kesadaran akan kewajiban CSR nya terhadap kepentingan masyarakat.

“Apa yang disampaikan bupati itu benar, bahwa investasi yang masuk ke Gunung Mas jangan sekedar mengejar keuntungan, tapi melaksanakan kewajiban mendukung pembangunan demi kemaslahatan masyarakat dan wilayah ini. Masyarakat dan daerah ini harus mendapatkan kemanfaatan dari investasi yang ada,” tuturnya.

Terhadap peran serta PBS dalam perbaikan jalan provinsi masuk wilayah Gumas, Polie menilai hal itu sebuah keniscayaan, karena menurutnya selama ini truk angkutan PBS menjadi penyumbang kerusakan jalan yang ada dengan truk angkutan yang over dimensi over load (ODOL).

“Ruas jalan provinsi masuk wilayah Gunung Mas Kuala Kurun-Sepang adalah ruas jalan kelas III. Jalan kelas III, MST nya 8 ton dengan dimensi kendaraan panjang 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter.Yang terjadi selama ini, truk angkutan PBS beban muatannya melanggar dari aturan yang ada terkait ketentuan jalan kelas III,” papar Polie.

Polie berharap, Pemkab Gumas tidak melakukan pembiaran terhadap investor yang melanggar aturan. Aturan harus ditegakan demi kemaslahatan masyarakat dan daerah.

Untuk mendukung diskresi tegas bupati  yang menutup sementara ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas bagi truk angkutan PBS, telah dibuat pos yang berlokasi di Kurun seberang tepatnya di pertigaan Palangka Raya-Kurun-Sei Hanyo serta Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang. Pos dijaga oleh personel Satpol PP Gumas.

Kapan ruas jalan yang ditutup dibuka untuk truk angkutan PBS, Jaya menegaskan tergantung kesungguhan pihak PBS  merealisasikan CSR untuk perbaikan jalan provinsi masuk wilayah Gumas dan untuk mendukung pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, perbaikan jalan lingkungan dan bidang lainnya. (vri)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tongkat Komando Kodim 1019/Katingan Beralih, Danrem Harap Kepemimpinan Baru Perkuat Sinergi

17 April 2026 - 15:42 WIB

Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen

15 April 2026 - 22:04 WIB

Hanya Enam Jam, Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Sabu

15 April 2026 - 15:54 WIB

DPD NasDem Katingan Tegaskan Sikap Terkait Karikatur Tempo, Serukan Pers Tetap Berimbang

15 April 2026 - 14:28 WIB

DPRD Sarankan Orang Tua Batasi Anak Gunakan Gawai

15 April 2026 - 05:27 WIB

Trending di Berita Utama