Menu

Mode Gelap
Satlantas Polres Gunung Mas Terima Audiensi Keluarga Novan Riadi, Buka Ruang Dialog Terkait Proses Penyelidikan Polres Gunung Mas dampingi Taruna Bhakti Akpol 2026, Tanamkan Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat DPRD Minta Kepastian Operasional Dapur SPPG 3T Hari Jadi Ke 24 Kabupaten Murung Raya Lebih Mengedepankan Program Kalteng Berkah Berbakti Kepada Orang tua, Disiplin, Semangat Berlajar dan Jauhi Narkotika Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bentuk Sinergitas Peprov Kalteng dan Pemkab Mura

Legislatif

Pemda Gumas Harus Bisa Atasi Tapal Batas dengan Mediasi

badge-check


					Ketua DPRD Gumas Sementara Herbert Y Asin tengah bersama Pj Bupati Herson B Aden dan forkopimda saat menghadiri deklarasi ASN netral di GPU Damang Batu, Rabu (11/9/2024) Perbesar

Ketua DPRD Gumas Sementara Herbert Y Asin tengah bersama Pj Bupati Herson B Aden dan forkopimda saat menghadiri deklarasi ASN netral di GPU Damang Batu, Rabu (11/9/2024)

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Persolan tapal batas antar desa yang sering kali terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal tersebut dikarenakan belum adanya penentuan titik kordinat. Menyingung hal tersebut, pihak Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Gumas menharapkan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) agar bisa mengatasinya secara mediasi.

“Memang kalau urusan tapal batas antar desa itu, sering kali terjadi di desa. Namun, kami percaya Pemda Gumas bisa mengatasinya dengan cara mediasi saja, dengan begitu bisa mendapatkan titik temunya,” ucap Ketua DPRD Gumas Sementara Herbert Y Asin, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga : Dewan Minta Jalan Kota Kurun perlu Dirawat dengan Berkala

Terlebih lagi, diakui politisi dari Partai Golkar ini menilai, memang jaman dulu batas desa tersebut bisa saja, terjadi atas persetujuan misalnya sungai dan lain-lain. Namun diera yang semakin maju seperti sekarang ini pola pun beruba sehingga mengharuskan adanya titik kordinat.

“Saya sangat setuju sekalu kalau dilakukan tapal batas itu dilakukan dengan titik kordinat, sehingga tidak bisa berobah. Kami akui kalau zaman dulu itu biasa terjadi misalnya adanya sungai, adanya kayu dan lain-lain namun bisa terjadi perubahan karena alam,” ujarnya.

Baca Juga : Perayaan Harganas di Kotim Dihadiri Pj Bupati Gumas

Kendati begitu, sambung Herbert, kebijakan dari Pemda juga apabila melakukan pengukuran ulang. Maka harus ada dari kedua belah pihak, misalnya ada dari desa sebalah dan desa yang diklaim. Sehingga, saat dilakukan pegecekan bisa diketahui letak dan titik kordinatnya.

“Dengan adanya titik kordinat tersebut, maka desa juga bisa menentukan daripada profil desanya. Baik itu luas, potensi dan lainnya diketahui dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satlantas Polres Gunung Mas Terima Audiensi Keluarga Novan Riadi, Buka Ruang Dialog Terkait Proses Penyelidikan

4 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Polres Gunung Mas dampingi Taruna Bhakti Akpol 2026, Tanamkan Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

3 Agustus 2026 - 15:39 WIB

DPRD Minta Kepastian Operasional Dapur SPPG 3T

3 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Berbakti Kepada Orang tua, Disiplin, Semangat Berlajar dan Jauhi Narkotika

3 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Narkotika

Hadir Pertama Kali di HUT Ke 24 Mura Gubernur Kalteng Optimalkan Program Kesejahteraan Masyarakat

3 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Gubernur Kalteng
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!