Menu

Mode Gelap
Babinsa Koramil 04/Ktt Dorong Profesionalisme Satlinmas Sanaman Mantikei Pengelolaan Keuangan Desa Jadi Tanggung Jawab Kepala Desa Gotong Royong di Tarusan Danum Jadi Wadah Kebersamaan TNI dan Warga Kepala Sekolah Harus Dievaluasi Kalau Tidak Serius Bekerja Bupati Saiful : Masyarakat Katingan Harus Bersatu Dukung Hadirnya Sekolah Unggulan Garuda Wamen Stella Christie Puji Kelayakan Lahan untuk SMA Unggul Garuda di Kabupaten Katingan

Berita Utama

Dua Tahun DPMPTSP Gunung Mas Keluarkan Ribuan Izin

badge-check


					Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Gunung Mas, Tenong, saat ditemui awak media di ruang kerjannya, Senin (6/5/2024). Perbesar

Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Gunung Mas, Tenong, saat ditemui awak media di ruang kerjannya, Senin (6/5/2024).

KUALA KURUN,HaloKalteng.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas telah mengeluarkan data perizinan yang terbit di tahun 2023 sampai di tahun 2024 ini, tercatat mencapai ribuan lebih lembar perizinan. Yang mana, ada beberapa kategori terbit ada dari OSS dan non OSS.

“Perizinan berbasis OSS di tahun 2023 yang terbit sebanyak 1.181 dari bulan Januari hingga Desember, sedangkan untuk non OSS ada 994 buah, mulai dari izin REK, IMB, TDUP, TDG, Minol, SIOS hingga IKL dan izin kesehatan,” ucap Kepala DPMPTSP Gunung Mas Harpaseno melalui Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Setempat, Tenong, Senin (6/5/2024).

Sedangkan, kata dia, untuk IMB di tahun 2023 terbit sekitar 152 buah, untuk Minol sebanyak 41 buah. Kalau untuk bidang kesehatan ada 124 untuk SIPP, SIA ada satu, SIPB ada 67 buah, SIPEO ada 15 buah, dan SIPPG ada satu.

“lalu izin SIPDU ada 25 buah, SIPDS ada 7 buah, SIPA ada 15 buah, SIKTTK ada 24, OPKM ada 6 buah, SIKAK ada 2, SIPDG ada 2 buah, SIKR ada 1, SIKTTD ada 1, IKBP ada 1, SIPATLM ada 5, dan SIPTGz ada 12 buah yang terbit di tahun lalu,” ujarnya.

Lalu, katanya, perizinan yang terbit di tahun 2024 triwulan Pertama, seperti izin melalui OSS dan non OSS atau sipet yang melalui situs;hhtps://sipet.gunungmaskab.go.id/ sebanyak puluhan lebih izin dikeluarkan. Yang mana, tambah Tenong, untuk statusnya semua sudah selesai.

“Untuk perizinan berusaha melalui OSS berupa NIB yang terbit sebanyak 327 buah dengan sebaran ada lima Kecamatan seperti Kurun, Tewah, Sepang Mihing Raya dan Manuhing, lalu perizinan Non OSS yang terbit melalui Aplikasi Sipet berjumlah 19 izin,” imbuh dia.(Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 04/Ktt Dorong Profesionalisme Satlinmas Sanaman Mantikei

15 September 2025 - 12:21 WIB

Pengelolaan Keuangan Desa Jadi Tanggung Jawab Kepala Desa

14 September 2025 - 13:36 WIB

Gotong Royong di Tarusan Danum Jadi Wadah Kebersamaan TNI dan Warga

13 September 2025 - 19:45 WIB

Kepala Sekolah Harus Dievaluasi Kalau Tidak Serius Bekerja

13 September 2025 - 12:51 WIB

Bupati Saiful : Masyarakat Katingan Harus Bersatu Dukung Hadirnya Sekolah Unggulan Garuda

12 September 2025 - 18:19 WIB

Trending di Berita Utama