Menu

Mode Gelap
Festival Budaya Isen Mulang Merupakan Momentum “Sakral”, Pelestarian Budaya di Tengah Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Lingkungan DLH Gelar Workshop Pengelolaan Sampah Organik Vivi Anita Elka Terpilih Jadi Ketua HIPMI Gunung Mas Periode 2026-2029 HIPMI Gunung Mas Harus Bangun Kemitraan dan Perkuat Kolaborasi dengan Pemda dan BUMN Wabup Firdaus Tegaskan Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Jadi Perhatian Pemkab Katingan Polres Gunung Mas Pastikan Berita Viral “Tangan Kaki Digergaji” Adalah Hoaks

Berita Utama

Bulan Suci Ramadhan Bebas Miras

badge-check


					PIMANTO. S.Sos. Kasat POLPP & DAMKAR Kabupaten Katingan Perbesar

PIMANTO. S.Sos. Kasat POLPP & DAMKAR Kabupaten Katingan

KATINGAN – Sebagai bentuk menghormati dan menghargai Bulan Suci Ramadhan 1445 H, tidak dibenarkan adanya penjualan Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Katingan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Katingan, Pimanto menghimbau kepada penjual Miras untuk tidak melakukan penjualan Miras.

“Kami tidak ijinkan adanya penjualan miras selama bulan suci Ramadhan,” Ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto. Jumat (15/04/2024).

Larangan tersebut, kata Pimanto telah diatur melalui Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2024, dimanah kegiatan/usaha bagi penjual Minuman beralkohol wajib menutup sementara usahanya selama bulan puasa.

“Jadi ini sudah diatur lewat Surat Edaran Bupati,” Tegasnya.

Bahkan surat edaran tersebut berlaku bagi tempat-tempat Karaoke, hiburan malam dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktivitas.

Hal serupa juga berlaku untuk warung-warung makan, dimanah aktivitasnya tidak dilarang tetapi tidak terbuka.

“Untuk warung-warung makan, silakan berjualan asal jangan terbuka, harus menggunakan tirai atau kain sehingga tidak kelihatan,” Katanya.

Bagi yang melanggar surat edaran tersebut, akan dikenakan sangsi.

“sangsinya yaitu Tindakan Pidana Ringan atau Tipiring,” Tandasnya. (VRY).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tingkatkan Kesadaran Lingkungan DLH Gelar Workshop Pengelolaan Sampah Organik

20 Mei 2026 - 07:55 WIB

Vivi Anita Elka Terpilih Jadi Ketua HIPMI Gunung Mas Periode 2026-2029

19 Mei 2026 - 09:54 WIB

HIPMI Gunung Mas Harus Bangun Kemitraan dan Perkuat Kolaborasi dengan Pemda dan BUMN

18 Mei 2026 - 19:51 WIB

Wabup Firdaus Tegaskan Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Jadi Perhatian Pemkab Katingan

18 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polres Gunung Mas Pastikan Berita Viral “Tangan Kaki Digergaji” Adalah Hoaks

18 Mei 2026 - 14:35 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!