KUALA KURUN – HaloKalteng.Com –Wakapolres Gunung Mas (Gumas) Kompol Indras Purwoko, S.H., bersama pejabat utama Polres Gumas dan personel yang terlibat dalam surat perintah siaga bencana Karhutla melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah dan pembinaan penyuluhan (Binluh) larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan berlangsung di empat titik, yakni Simpang Tewah-Kuala Kurun, Simpang Kuala Kurun-Palangka Raya, Simpang Linau, dan Simpang Tanjung Riuk, Selasa, 29 September 2026 mulai pukul 08.00 WIB.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Personel juga mengajak warga bersama-sama menjaga lingkungan dari risiko kebakaran yang dapat berdampak pada kondisi sekitar.
Dalam pelaksanaannya, personel menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat di lokasi kegiatan. Maklumat Kapolda Kalteng dan spanduk larangan membakar hutan dan lahan digunakan sebagai sarana pendukung penyampaian informasi.
Sosialisasi dilakukan di beberapa titik yang menjadi lokasi kegiatan agar pesan pencegahan dapat disampaikan langsung kepada masyarakat. Pendekatan tersebut juga menjadi bagian dari komunikasi kepolisian dalam membangun kesadaran bersama terhadap bahaya karhutla.
Selain larangan pembakaran, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya titik api maupun aktivitas pembakaran. Warga juga diminta segera memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Wakapolres Gumas Kompol Indras Purwoko, S.H., mewakili Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H, S.I.K, M.A, menyampaikan pencegahan membutuhkan keterlibatan kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kewaspadaan serta kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya Karhutla,” ujar Kompol Indras Purwoko.
Dalam kegiatan tersebut, kepolisian juga menyampaikan informasi mengenai layanan Call Center Polri 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan titik api atau aktivitas pembakaran. Saluran tersebut disebutkan dalam materi kegiatan sebagai salah satu sarana untuk menyampaikan laporan kepada petugas.
Kompol Indras Purwoko juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan apabila menemukan titik api.
“Apabila menemukan titik api atau melihat adanya aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada petugas atau melalui layanan Call Center 110 agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng dan Binluh tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan yang dilakukan Polres Gumas melalui kehadiran personel di tengah masyarakat. Edukasi langsung diharapkan dapat membantu meningkatkan kewaspadaan warga sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Polres Gumas mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan mematuhi larangan pembakaran lahan dan segera menyampaikan informasi ketika menemukan potensi kebakaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondisi lingkungan di wilayah Kabupaten Gumas. (Tim Redaksi)


















