KASONGAN – HaloKalteng.Com – Patroli rutin yang dilakukan jajaran Polres Katingan mengungkap aktivitas pembakaran lahan di wilayah Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir. Seorang warga yang ditemukan sedang membakar ranting dan dedaunan kering kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka berinisial Gunaci (61), warga Desa Tewang Kadamba. Kasus tersebut diungkap dalam press release yang dipimpin Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu, Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan sedang melaksanakan patroli menuju wilayah Tasik Payawan.
Ketika melintas di Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba, petugas melihat adanya aktivitas pembakaran di lahan terbuka.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati Gunaci sedang membakar ranting serta dedaunan kering. Api yang mulai membesar langsung dihentikan karena berpotensi merambat ke area sekitar.
Gunaci selanjutnya diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, berupa abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam dan satu kartu SIM.
Dalam press release tersebut, AKBP Dodik Hartono didampingi Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul Manra serta Kasi Humas Polres Katingan IPTU Moh Mastur.
Kapolres menegaskan, Polres Katingan akan terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas yang dapat berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan (Tahap I). Gunaci diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. (AN)















