KASONGAN – HaloKalteng.com – Upaya memperkuat tata kelola dan meminimalisir risiko hukum dalam pelayanan kesehatan terus dilakukan RSUD Mas Amsyar Kasongan melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.
Kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut ditandatangani di Aula DPKAD Kasongan, Selasa (29/4/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur BLUD RSUD Mas Amsyar bersama Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, disaksikan Asisten II Setda Katingan, jajaran manajemen rumah sakit, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kerja sama ini menjadi langkah penting mengingat kompleksitas pengelolaan rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang tidak lepas dari berbagai potensi persoalan hukum, baik dalam pengadaan barang dan jasa, kerja sama layanan, hingga kemungkinan sengketa dengan pihak ketiga maupun pasien.
Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan dr. Noviyanti Israhayu, menyampaikan bahwa pendampingan hukum sangat diperlukan untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, tetapi di sisi lain kami juga harus memastikan seluruh prosesnya aman secara hukum. Di sinilah pentingnya pendampingan dari Kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Gatot Haryono menegaskan bahwa peran Kejaksaan melalui bidang Datun lebih mengedepankan langkah preventif daripada represif.
“Kami hadir bukan hanya saat ada masalah, tetapi juga untuk mencegah. Mulai dari pemberian pendapat hukum, pendampingan kontrak, hingga mediasi jika terjadi sengketa,” jelasnya.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan, pemberian pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lain seperti negosiasi dan mediasi.
Bagi masyarakat, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan sistem yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum, pelayanan rumah sakit akan semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, potensi konflik atau sengketa dapat ditekan sehingga pelayanan kepada pasien tidak terganggu oleh persoalan administratif maupun hukum.
Direktur RSUD menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi kunci dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Prinsipnya kehati-hatian. Pelayanan tetap berjalan, tetapi semua proses harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutupnya. (AN)











