Menu

Mode Gelap
Kejari Katingan Tetapkan Mantan Kades Tewang Papari Tersangka Korupsi Dana Desa Karang Taruna Gunung Mas Ikuti Peringatan Bulan Bakti Karang Taruna XI Tingkat Provinsi Kalteng TNI Peduli, Koramil 1019-01/Katingan Kuala Berbagi Sembako Untuk Lansia di Kampung Keramat Kasdim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari Kodim 1019/Katingan Ajak Warga Disiplin Jaga Kesehatan Jantung Lewat Senam Bersama Realita Ajak Pengurus YJI Cabang Katingan Hadirkan Program yang Menyentuh Desa

Berita Utama

Ketua dan Waket DPRD Gumas Resmi Dilantik

badge-check


					Tiga unsur Pimpinan di DPRD Gumas saat sedang diambil sumpah janjinya di gedung dewan setempat, Rabu (30/10/2024). Perbesar

Tiga unsur Pimpinan di DPRD Gumas saat sedang diambil sumpah janjinya di gedung dewan setempat, Rabu (30/10/2024).

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Pimpinan Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) resmi dilantik. Mereka sebagai Ketua DPRD Defenitif periode 2024-2029 yakni Binartha dari Golkar, Wakil Ketua I Nomi Aprilia dari PDIP, Wakil Ketua II DPRD Gumas Espriadi dari Partai Perindo.

Sekwan DPRD Gumas Untung Dugan mengatakan, pada hari ini seluruh pimpinan DPRD dilakukan Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Gumas, dan ini berdasarkan keputusan Gubernur Kalteng, yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, setelah itu dilakukan penandatanganan berita acara.

“Berdasarkan keputusan Gubernur Kalteng, yang sebagai Ketua DPRD Defenitif yakni Binartha, Wakil Ketua I Nomi Aprilia, Wakil Ketua II Espriadi, dan hari ini resmi dilantik, dan pengambilan sumpah janji,” ucap Untung, Rabu (30/10/2024).

Menurut dia, dalam pelantikan ini merupakan momentum penting dalam perjalanan demokrasi di daerah sebagai bagian dari proses pembangunan berkelanjutan. Karena, Pimpinan DPRD memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi-fungsi strategis.

“Fungsinya baik dalam hal legislasi, penganggaran, maupun pengawasan. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, pimpinan DPRD adalah motor penggerak utama dalam memperjuangkan aspirasi rakyat,” terang dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Katingan Tetapkan Mantan Kades Tewang Papari Tersangka Korupsi Dana Desa

6 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Karang Taruna Gunung Mas Ikuti Peringatan Bulan Bakti Karang Taruna XI Tingkat Provinsi Kalteng

3 Oktober 2025 - 07:12 WIB

TNI Peduli, Koramil 1019-01/Katingan Kuala Berbagi Sembako Untuk Lansia di Kampung Keramat

1 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Kasdim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari

1 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Kodim 1019/Katingan Ajak Warga Disiplin Jaga Kesehatan Jantung Lewat Senam Bersama

26 September 2025 - 14:51 WIB

Trending di Berita Utama