Menu

Mode Gelap
Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen Hanya Enam Jam, Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Sabu DPD NasDem Katingan Tegaskan Sikap Terkait Karikatur Tempo, Serukan Pers Tetap Berimbang DPRD Sarankan Orang Tua Batasi Anak Gunakan Gawai Penguatan Lembaga Adat, Dua Damang Resmi Dilantik Bupati Katingan PT DBK ‘Mangkir Lagi’ !! Mediasi Dengan Warga Pemilik Lahan Dijadwalkan Ulang

Berita Utama

Dewan Dorong PBS Segera Tangani Jalan Kurun Palangka Raya

badge-check


					Tampak Jembatan Kurun-Palangka Raya sedang rusak dan mobil terperosok saat melintasi jembatan, Kamis (17/10/2024). Perbesar

Tampak Jembatan Kurun-Palangka Raya sedang rusak dan mobil terperosok saat melintasi jembatan, Kamis (17/10/2024).

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mendorong perusahan besar swasta (PBS) yang mengakut hasil bumi dan melintasi jalan Kurun Palangka Raya, karena kerusakan di Jembatan Sei Kurun cukup parah sehingga butuh perbaikan.

Wakil Ketua Sementara DPRD Gumas Nomi Aprilia mengingatkan kembali dan mendorong para PBS yang melintasi di wilayah bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, untuk segera memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak tersebut.

“Saya mengingatkan bagi semua PBS yang melewati ruas jalan Kurun Palangka Raya agar segera memperbaiki jembatan Kurun yang rusak itu selain itu segera mengaspal kembali beberapa titik ruas jalan yang rusak,” ucapnya, Jumat (18/10/2024).

Selanjutnya, sambung dia, pada saat proses perbaikan jalan tersebut, agar kegiatan angkutan truk perusahan atau PBS dihentikan dulu. Terlebih lagi, apabila melakukan angkutan harus memperhatikan muatan dan sumbu dimensi kendaraan yang dipakai.

“Untuk sekarang ini, angkutan agar disetop dulu. Mengingat juga mutan dan dimensi kendaraan sangat beresiko kalau melintasi jalan umum. Untuk itu, kami meminta agar segera mungkin untuk membuat jalan produksi sendiri,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, untuk kendaraan dalam beban berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI No 22 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No.7 Tahun 2012, dan terakhir selama ada kegoiatan angkutan yang mengakibatkan kerusakan jalan umum, maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal.

“Harapan kita kepada semua PBS yang melintasi jalan dan Jembatan di Wilayah Gunung Mas ini supaya ada perhatian khusus untuk jalan ini, dan sekarang terkesan membiarkan saja rusak. Maka yang rugi masyarakat lain yang memerlukan jalan itu,” pungkas dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen

15 April 2026 - 22:04 WIB

Hanya Enam Jam, Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Sabu

15 April 2026 - 15:54 WIB

DPD NasDem Katingan Tegaskan Sikap Terkait Karikatur Tempo, Serukan Pers Tetap Berimbang

15 April 2026 - 14:28 WIB

DPRD Sarankan Orang Tua Batasi Anak Gunakan Gawai

15 April 2026 - 05:27 WIB

Penguatan Lembaga Adat, Dua Damang Resmi Dilantik Bupati Katingan

14 April 2026 - 14:37 WIB

Trending di Berita Utama