Menu

Mode Gelap
Pemkab Katingan Dorong Pemanfaatan Infrastruktur Digital Lebih Berdampak Program MBG di Gunung Mas Jadi Lapangan Kerja Baru bagi Warga Pengedar Sabu Asal Palopo Ditangkap di Sungai Lunuk Prestasi Penurunan Stunting Katingan Diapresiasi di Tingkat Provinsi Pemkab Katingan Matangkan Persiapan Verifikasi Layanan Darurat 112 Perkuat Tata Kelola, RSUD Mas Amsyar Jalin Kerja Sama Hukum dengan Kejari Katingan

Berita Utama

Tunaikan Kewajiban untuk Pemilik Lahan bagi PBS

badge-check


					Anggota DPRD Gumas H Gumer, dan Polie L Mihing. Perbesar

Anggota DPRD Gumas H Gumer, dan Polie L Mihing.

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta dan mengimbau dengan pihak perusahan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, agar segera tunaikan kewajiban untuk pemilik lahan atau tanah.

“Berkaitan dengan PBS di yang bergerak di bidang pertambangan yang mana sebetulnya, mereka harus menunaikan kewajiban kepada pemilik lahan, jangan sampai mengambil hak-hak masyarakat,” kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, Senin (08/07/2024).

Meskipun begitu lanjut politikus dari PDIP ini menyebutkan, bagi perusahan itu seharusnya, sebelum melakukan aktifitas mereka harus pembebasan daripada tanah atau dengan mendirikan suatu komitmen antara PBS dan masyarakat. Maka dia meminta harus ada penyelesaian antara kedua belah pihak.

“Kalau bisa pihak perusahan hendaknya bisa menunaikan kewajiban dengan memberikan hak kepada masyarakat yang memiliki lahan sehingga bisa terselesaikan dan tidak ada permasalahan,” ujarnya.

Menurut, legislator yang siap memperjuangkan hak masyarakat ini mengakui, pihaknya akan mendukung dan mendorong pihak perusahan yang belum melaksanakan kewajiban, sehingga bisa mendapatkan titik temu untuk pergantian daripada lahan masyarakat, dan jangan sampai ambil cuma-cuma oleh PBS.

“Jangan sampai, warga menderita akibat kehadiran perusahan itu, maka kami tegaskan sebagai perusahan atau PBS itu mereka harus menyelesaikan kewajiban denga masyarakat, jangan datang mendirikan perusahan dan lupa akan kewajiban,” tukas dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Katingan Dorong Pemanfaatan Infrastruktur Digital Lebih Berdampak

30 April 2026 - 18:44 WIB

Program MBG di Gunung Mas Jadi Lapangan Kerja Baru bagi Warga

30 April 2026 - 11:53 WIB

Pengedar Sabu Asal Palopo Ditangkap di Sungai Lunuk

30 April 2026 - 10:30 WIB

pengedar sabu asal palopo

Prestasi Penurunan Stunting Katingan Diapresiasi di Tingkat Provinsi

30 April 2026 - 10:24 WIB

Pemkab Katingan Matangkan Persiapan Verifikasi Layanan Darurat 112

30 April 2026 - 09:13 WIB

Trending di Berita Utama