Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Budak Narkoba hingga Sita 10 Paket Sabu Siap Edar Polres Gunung Mas Edukasi Generasi Muda Cegah Bullying Kasdim 1019/Katingan Tekankan Disiplin Prajurit saat Pimpin Upacara Bendera di Makodim Sinergi TNI-Polri : Patroli Gabungan Amankan Objek Vital untuk Jamin Kamtibmas Kasdim 1019/Katingan Dorong Peran Aktif Mitra Karib Jaga Situasi Kamtibmas di Katingan Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Gumas Panen Raya Jagung 1 Hektar

Berita Utama

Polsek Sepang Amankan Pelaku Pembobol Sarang Burung Walet

badge-check


					Polsek Sepang Amankan Pelaku Pembobol Sarang Burung Walet Perbesar

 

KUALA KURUN – Polsek Sepang berhasil meringkus seorang pria berinisial J(29) warga Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya. J diduga pelaku pembobol sarang burung walet pada Minggu 31 Desember 2023.

Pelaku melakukan aksinya disekitaran dipinggir Jalan Lintas Perusahaan, Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Jumat 12 Desember 2023. Aksinya diketahui atas laporan warga berinisial AL yang merupakan pemilik gedung sarang walet dan langsung melapor ke Polsek Sepang. 

AL diketahui mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.20 juta. Informasi yang dihimpun dari Polisi, pelaku ini beraksi kedalam gedung sarang burung walet, pada Jumat lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.

Dengan cara memanjat menggunakan tangga yang ada di sekitar gedung sarang burung wallet kemudian masuk melalui lubang angin yang sebelumnya sudah dirusak oleh orang yang tidak dikenal yang berhasil lari setelah mengetahui kedatangan dari J tersebut.

Ia menduga pelaku itu sebelumnya berhasil mengambil sebanyak 27 mangkok sarang burung walet, kemudian sarang burung ini yang berhasil dia ambil dan dibawa untuk dijual di daerah Rungan kepada pembeli keliling.

Saat dikonfirmasi Selasa 2 Januari 2024, Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo membenarkan kejadian tersebut, dan kini pelaku sudah diamankan serta langsung diserahkan ke Mapolres Gunung Mas.

“Pelaku J ini mengetahui setelah video dirinya viral dimedsos yang terekam CCTV, bahkan ia juga mengetahui bahwa sarang yang dicuri milik keluarganya sendiri dan karena itu ia pun langsung menyerahkan diri ke Polsek Sepang,” jelas Iptu Debby Soesilo.

Menurutnya, saat ini pelaku sedang dimintakan keterangan lanjutan dan barang yang disita dari tangan pelaku ada satu lembar nota penjualan dan uang sebesar Rp 1 juta lebih yang diduga sisa hasil penjualan sarang burung walet.

“Untuk pelaku ini jika terbukti bersalah, maka ia akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(CP)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Budak Narkoba hingga Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

19 November 2025 - 13:57 WIB

Polres Gunung Mas Edukasi Generasi Muda Cegah Bullying

18 November 2025 - 18:49 WIB

Kasdim 1019/Katingan Tekankan Disiplin Prajurit saat Pimpin Upacara Bendera di Makodim

17 November 2025 - 13:31 WIB

Sinergi TNI-Polri : Patroli Gabungan Amankan Objek Vital untuk Jamin Kamtibmas

15 November 2025 - 17:02 WIB

Kasdim 1019/Katingan Dorong Peran Aktif Mitra Karib Jaga Situasi Kamtibmas di Katingan

14 November 2025 - 15:04 WIB

Trending di Berita Utama