KASONGAN – HaloKalteng.Com – Upaya mencegah praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Katingan tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi juga melibatkan sejumlah instansi terkait. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi bersama di kawasan bawah Jembatan Sei Katingan, Selasa 3 November 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan turun langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan penambangan tanpa izin serta dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan.
Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Katingan, Kompol Marsono. Turut bergabung personel Polres Katingan, Kecamatan Katingan Hilir, Kodim 1019/Katingan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan.
Sebelum pelaksanaan sosialisasi, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di halaman Polsek Katingan Hilir. Apel tersebut menjadi bagian dari koordinasi untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono mengatakan, keterlibatan berbagai unsur dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin. Sebab, kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mencemari air sungai, serta membahayakan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas pertambangan harus mengikuti ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Katingan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal.
Sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, dan Satpol PP juga diharapkan terus terjalin sehingga langkah pencegahan PETI dapat dilaksanakan secara bersama-sama demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Katingan. (AN)


















