KASONGAN – HaloKalteng.Com – Polres Katingan bersama tim gabungan mengajak masyarakat untuk turut mencegah praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari pelanggaran hukum.
Imbauan tersebut disampaikan melalui kegiatan sosialisasi di kawasan bawah Jembatan Sei Katingan, Kamis 15 Oktober 2026. Kegiatan ini melibatkan Kodim 1019/Katingan, Kecamatan Katingan Hilir, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan.
Petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan hukum dalam kegiatan pertambangan. Sosialisasi tersebut juga bertujuan mencegah aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Katingan,” jelasnya.
Menurutnya, pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta berdampak terhadap kondisi lingkungan dan keseimbangan ekosistem. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan melalui pemahaman hukum dan partisipasi masyarakat.
Keterlibatan berbagai instansi dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan PETI di Kabupaten Katingan. Masyarakat juga diharapkan mendukung langkah-langkah yang dilakukan dengan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Polres Katingan bersama tim gabungan berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terjaga serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Katingan dapat dipertahankan. (AN)

















