Menu

Mode Gelap
Bupati Katingan Apresiasi Peran Bank Kalteng dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial Damkarmat Katingan dan Relawan Gelar Buka Puasa Bersama, Tebarkan Kepedulian untuk Anak Yatim Kodim 1019 Katingan Gelar Doa Bersama, Rayakan 51 Tahun Korem 102 Panju Panjung Dengan Khidmat Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Damkar Katingan Bersama Relawan Bagikan 200 Paket Takjil Gratis TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Ditutup, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan di Daerah Pejuang CASN Di Katingan Rayakan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK dengan Aksi Sosial

Berita Utama

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gumas Gelar Ikrar Netralitas Lurah dan Kades

badge-check


					Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Pj Bupati Herson B Aden, Ketua Bawaslu Yepta, Kepala OPD Prov Kalteng, Sekda Gumas Richard FL, Kabag Ops Kompol Budiono, Camat dan sejumlah camat, lurah serta Kades, berfose bersama di GPU Damang Batu, Sabtu (21/9/2024). Perbesar

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Pj Bupati Herson B Aden, Ketua Bawaslu Yepta, Kepala OPD Prov Kalteng, Sekda Gumas Richard FL, Kabag Ops Kompol Budiono, Camat dan sejumlah camat, lurah serta Kades, berfose bersama di GPU Damang Batu, Sabtu (21/9/2024).

KUALA KURUN , Halokalteng.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran menghadapi Pilkada Kalteng dalam pemilihan untuk calon Gubernur dan calon Bupati 2024-2029, karena itulah dilakukan deklarasi bersama bagi lurah dan kepala desa (Kades).

 

 

 

Turut hadir dalam kegiatan itu selain, Ketua Bawaslu Gumas Yepta H Jinal, ada hadir  Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Pj Bupati Herson B Aden, Kepala OPD Prov Kalteng, Sekda Gumas Richard FL, Kabag Ops Kompol Budiono, Camat dan sejumlah camat, lurah serta Kades.

 

Baca Juga : Perbaikan Jembatan Miwan dan Rawi Diapresiasi Dewan

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menekankan, kepada Kades dan Lurah agar menjaga Netralitas dan meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2024 dan ikrar ini merupakan salah satu implementasi dari program Bawaslu dalam melakukan upaya-upaya pencegahan.

 

 

“Saya berharap kepada semua pihak seperti Kades dan Lurah agar menjaga sikap netralitas sebagai ASN, akan tetapi memiliki hak pilih, artinya tingkatkan hak pilih dan ajak masyarakat,” ujarnya.

 

 

Diwaktu yang sama, Ketua Bawaslu Gumas Yepta H Jinal menjelaskan, sebelum hari pemungutan suara nanti, dan sebelumnya akan masuk pada tahapan masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 25 September 2024 dan berakhir 23 November 2024 dan masa tenang tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

 

 

“Sebagaimana kita ketahui bahwa tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024, bahwa hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024,” kata Yepta H Jinal, Sabtu (21/9/2024).

 

Menurut dia, ditahapan tersebutlah pelanggaran sangat berpotensi terjadi, sehingga berbagai upaya dilakukan oleh Bawaslu termasuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam meningkatkan partisipasi dalam pengawasan pemilu maupun pemilihan, termasuk juga kegiatan ikrar ini bertujuan agar pilkada serentak yang dilaksanakan dapat berlaksana dengan aman, tertib, lancar dan demokratis.

 

Baca Juga : Dewan Dorong Desa untuk Ciptakan Lapak

 

 

“Oleh sebab itu dalam kesempatan ini ada beberapa  hal yang ingin saya tekankan

yang pertama, mari menjaga dan dan menegakkan prinsip netralitas Kepala desa dan Lurah dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik  baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pilkada serentak 2024,” tuturnya.

 

Yepta juga mengingatkan, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, intervensi, kepada siapapun untuk memihak calon tertentu, lalu mari gunakan media sosial secara bijak tidak dipergunakan kepentingan Paslon, tidak menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan berita hoax, serta menolak segala bentuk politik uang.

 

 

 

“Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama membangun komitmen mengembangkan kehidupan demokrasi yang lebih  baik dengan mematuhi apa yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.

 

 

Baca Juga : Pemkab Harusnya Perhatikan Jalan ke Situs Budaya

Di kesempatan itu, ia berharap dengan Kades Lurah, camat agar menjadi mitra  Bawaslu dalam upaya melakukan pencegahan pelanggaran pemilu atau pemilihan, secara khusus Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Gumas 2024.

 

 

 

Selain itu kami juga  menghimbau kepada pemerintah daerah  dalam hal ini termasuk juga bagi bapak/ibu Camat, kepala desa dan Lurah yang ada kewajiban melaksanakan ketentuan Pasal 133A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016,  meningkatkan partisipasi dari pemilu dan pemilihan sebelumnya,” demikian dia. (red)

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Katingan Apresiasi Peran Bank Kalteng dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial

24 Maret 2025 - 20:24 WIB

Damkarmat Katingan dan Relawan Gelar Buka Puasa Bersama, Tebarkan Kepedulian untuk Anak Yatim

22 Maret 2025 - 21:18 WIB

Kodim 1019 Katingan Gelar Doa Bersama, Rayakan 51 Tahun Korem 102 Panju Panjung Dengan Khidmat

22 Maret 2025 - 16:55 WIB

Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Damkar Katingan Bersama Relawan Bagikan 200 Paket Takjil Gratis

21 Maret 2025 - 21:17 WIB

TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Ditutup, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan di Daerah

20 Maret 2025 - 21:17 WIB

Trending di Berita Utama