KASONGAN – HaloKalteng.Com – Dua pengungkapan kasus narkotika dalam sehari dilakukan Satresnarkoba Polres Katingan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Operasi pada Jumat 9 Oktober 2026 itu berujung pada diamankannya tiga orang dan penyitaan sabu dengan berat total 50,71 gram.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB di Kelurahan Kasongan Lama. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (37) bersama satu paket narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali melakukan pengungkapan di Desa Hampalit sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama. Dua pria berinisial NR (40) dan AG (24) turut diamankan dalam kasus kedua tersebut. Di lokasi kedua, petugas menyita sabu seberat 49,94 gram, alat isap sabu atau bong, serta satu unit kendaraan roda empat.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sejalan dengan program 100 hari Kapolri.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Katingan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas Kasat Resnarkoba, Selasa 13 Oktober 2026.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman disesuaikan dengan ketentuan pasal yang diterapkan.
AKP Affan Efendi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. (AN)


















