Menu

Mode Gelap
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Gumas Teguhkan Ideologi Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Satlantas Polres Gunung Mas Amankan 10 Sepeda Motor Knalpot Brong Tragis !! Bocah 5 Tahun Tewas Usai Terlindas Truk  Satlantas Polres Gunung Mas Amankan Malam Idul Adha 1447 Hijriah Respon Cepat 110, Polisi Evakuasi Korban Laka Tunggal di Tugu Tambun Bungai Buron 21 Hari, Pelaku Pembunuhan di Tewah Berhasil Diringkus Polisi

Berita Utama

Sembunyikan 1,85 Ons Sabu di Plafon Rumah

badge-check


					TUNJUKKAN : Tersangka P menunjukkan barang bukti sabu, di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Selasa (12/8). Perbesar

TUNJUKKAN : Tersangka P menunjukkan barang bukti sabu, di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Selasa (12/8).

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Seorang pria yakni P (35) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), di kediamannya yang terletak di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pada Selasa (12/8) dini hari pukul 00.30 WIB.

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 185,9 gram atau 1,85 ons, yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Selasa, 12 Agustus 2025.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan dan sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka. Saat itu, tim satres narkoba polres segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Ketika digerebek, kami menemukan satu kantong plastik hitam, yang disembunyikan secara rapi di atas plafon kamar tidur tersangka,” ujarnya.

Setelah diperiksa, kantong plastik tersebut berisikan 213 paket sabu dengan berat kotor 185,9 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku ratusan paket sabu itu miliknya.

“Selain ratusan paket sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, tiga buah plastik klip lainnya, dan satu unit gawai sebagai alat komunikasi,” terangnya.

Dengan banyaknya barang bukti sabu yang sudah diamankan, itu mengindikasikan tersangka merupakan seorang pengedar. Selanjutnya, tersangka P beserta barang bukti sabu sudah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka P akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Dia menambahkan, pengungkapan peredaran sabu ini merupakan bukti keseriusan dari Polres Gumas dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dan hasil dari kerjasama yang baik dengan masyarakat. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Gumas Teguhkan Ideologi Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa

1 Juni 2026 - 14:06 WIB

Satlantas Polres Gunung Mas Amankan 10 Sepeda Motor Knalpot Brong

31 Mei 2026 - 10:22 WIB

Tragis !! Bocah 5 Tahun Tewas Usai Terlindas Truk 

28 Mei 2026 - 19:23 WIB

Satlantas Polres Gunung Mas Amankan Malam Idul Adha 1447 Hijriah

27 Mei 2026 - 21:00 WIB

Respon Cepat 110, Polisi Evakuasi Korban Laka Tunggal di Tugu Tambun Bungai

26 Mei 2026 - 11:56 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!