Menu

Mode Gelap
Antisipasi Karhutla, Polsek Rungan Ikuti Rakor dan Sosialisasi Penanganan Karhutla Sambangi Empat Tokoh Agama, Kapolres Gunung Mas Perkuat Kamtibmas dan Ajak Bersama Cegah Karhutla Polsek Kurun Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Karhutla kepada Masyarakat Berawal Patroli Karhutla, Satreskrim Polres Gunung Mas Amankan Satu Orang Terduga Pembakar Lahan Bersama UMKM Membangun Ekonomi Rakyat, melalui Event Semarakkan UMKM 2026 di Gunung Mas Kejutan HUT Kejaksaan ke-81, Bupati Gunung Mas, Kapolres Dan Dandim Sambangi Kantor Kejari

Berita Utama

Sembunyikan 1,85 Ons Sabu di Plafon Rumah

badge-check


					TUNJUKKAN : Tersangka P menunjukkan barang bukti sabu, di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Selasa (12/8). Perbesar

TUNJUKKAN : Tersangka P menunjukkan barang bukti sabu, di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Selasa (12/8).

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Seorang pria yakni P (35) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), di kediamannya yang terletak di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pada Selasa (12/8) dini hari pukul 00.30 WIB.

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 185,9 gram atau 1,85 ons, yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Selasa, 12 Agustus 2025.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan dan sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka. Saat itu, tim satres narkoba polres segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Ketika digerebek, kami menemukan satu kantong plastik hitam, yang disembunyikan secara rapi di atas plafon kamar tidur tersangka,” ujarnya.

Setelah diperiksa, kantong plastik tersebut berisikan 213 paket sabu dengan berat kotor 185,9 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku ratusan paket sabu itu miliknya.

“Selain ratusan paket sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, tiga buah plastik klip lainnya, dan satu unit gawai sebagai alat komunikasi,” terangnya.

Dengan banyaknya barang bukti sabu yang sudah diamankan, itu mengindikasikan tersangka merupakan seorang pengedar. Selanjutnya, tersangka P beserta barang bukti sabu sudah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka P akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Dia menambahkan, pengungkapan peredaran sabu ini merupakan bukti keseriusan dari Polres Gumas dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dan hasil dari kerjasama yang baik dengan masyarakat. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Antisipasi Karhutla, Polsek Rungan Ikuti Rakor dan Sosialisasi Penanganan Karhutla

4 September 2026 - 13:50 WIB

Sambangi Empat Tokoh Agama, Kapolres Gunung Mas Perkuat Kamtibmas dan Ajak Bersama Cegah Karhutla

4 September 2026 - 10:40 WIB

Polsek Kurun Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Karhutla kepada Masyarakat

3 September 2026 - 14:27 WIB

Berawal Patroli Karhutla, Satreskrim Polres Gunung Mas Amankan Satu Orang Terduga Pembakar Lahan

3 September 2026 - 12:40 WIB

Bersama UMKM Membangun Ekonomi Rakyat, melalui Event Semarakkan UMKM 2026 di Gunung Mas

2 September 2026 - 19:03 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!