Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan, Kapolres Gumas Ajak Personel Teladani Tiga Nilai Kepahlawanan Satbinmas Polres Gumas Salurkan 250 Kg Beras Murah Jaga Kamtibmas, Polres Gumas Pimpin Patroli Sasar Pusat Keramaian Kuala Kurun Bank Kalteng Kuala Kurun Serahkan Bantuan ke Siswa Sekolah Rakyat Sidokkes Polres Gumas Memastikan Menu MBG Aman Kasdim 1019/Katingan Dukung Kemah Pelajar Lintas Agama, Tanamkan Nilai Moderasi dan Kebersamaan

Berita Utama

DPRD Ingatkan Kades Hati-Hati Kelola Dana Desa

badge-check


					FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia Perbesar

FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Nomi Aprilia mengingatkan seluruh kepala desa (kades), agar selalu berhati-hati dalam mengelola dana desa, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Kami ingin seluruh kades mengelola dana desa yang disalurkan dengan baik sesuai peruntukkan. Jangan melakukan hal yang diluar aturan atau ketentuan, sehingga bisa merugikan diri sendiri,” ucap Nomi, Rabu, 23 Juli 2025.

Pada penggunaan anggaran pembangunan, kades jangan malu bertanya terkait regulasi yang mengatur pelaksanaannya, agar tidak berurusan dengan hukum. Jangan sampai ada kades yang masuk penjara karena ketidaktahuan terhadap aturan dalam pengelolaan dana desa.

“Kasus hukum yang menimpa sejumlah kades akibat menyalahgunaan dana desa, bisa menjadi pembelajaran kades lainnya untuk tidak berbuat hal yang sama,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, apabila ada hal yang masih belum dipahami, disarankan kepada kades untuk sering bertanya ke dinas terkait atau kecamatan. Selain itu, kades juga diimbau banyak belajar terkait aturan dalam pelaksanaan tugas membangun desa.

“Kami minta seluruh kades harus bekerja sesuai aturan yang berlaku, bukan hanya untuk memenuhi keinginan dan pendapat pribadi saja. Utamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.

Dia menambahkan, dana desa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di desa, pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam serta lingkungan secara berkelanjutan.

“Regulasinya itu sudah ada yang mengatur. Kalau kades menyimpang dari regulasi yang ditetapkan dalam penggunaan dana desa, maka dipastikan akan berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringati Hari Pahlawan, Kapolres Gumas Ajak Personel Teladani Tiga Nilai Kepahlawanan

10 November 2025 - 11:34 WIB

Satbinmas Polres Gumas Salurkan 250 Kg Beras Murah

8 November 2025 - 18:13 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Gumas Pimpin Patroli Sasar Pusat Keramaian Kuala Kurun

7 November 2025 - 12:41 WIB

Bank Kalteng Kuala Kurun Serahkan Bantuan ke Siswa Sekolah Rakyat

6 November 2025 - 16:04 WIB

Sidokkes Polres Gumas Memastikan Menu MBG Aman

6 November 2025 - 04:51 WIB

Trending di Berita Utama