Menu

Mode Gelap
Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

Berita Utama

Bayar THR Merupakan Kewajiban dari Perusahan

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Espriadi ( satu kanan) bersama koleganya saat mengikuti rapat paripurna di gedung dewan setempat Perbesar

Anggota DPRD Gumas Espriadi ( satu kanan) bersama koleganya saat mengikuti rapat paripurna di gedung dewan setempat

KUALA KURUN, HaloKalteng.com – Tinggal beberapa hari lagi untuk umat muslim di Kabupaten Gunung Mas untuk merayakan hari raya idul fitri 1 syawal 1445 hijiriah tahun 2024 ini. Untuk itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas kembali mengingatkan para perusahan dalam menunaikan kewajiban membayaran tunjangan hari raya atau THR.

“Kami kembali mengingatkan kepada semua perusahan yang ada di Kabupaten Gunung Mas ini, agar selalu membayar THR karyawan yang menjadi kewajiban dari perusahan, apalagi sebentar lagi merayakan hari raya idul fitri,” jelas Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi, Senin (29/4/2024).

Menurut dia, jika pihak perusahan yang tidak mau membayar THR atau kewajiban mereka, maka harus ada tindakan tegas dari dinas yang bersangkutan, khususnya di Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usahan Kecil Menengah (Distransnakerkop-UKM) setempat, yang akan memberikan sanksi tegas.

“Sanksi tegas itu juga ada dan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang telah mengatur, sehingga kewajiban mereka tidak terbengkalai, dan artinya karyawan dapat merayakan hari raya mereka,” ujar politukus dari Partai Perindo ini.

Selain itu, kata dia, bagi perusahan daerah yang bergerak di bidang badan usahan milik daerah (BUMD) misalnya di perusahan daerah air minum (PDAM), Perusda dan sejenisnya. Ini juga harus ada memberikan THR kepada karyawan. Pasanya, ini dapat menjadi contoh kepada perusahan yang bukan milik daerah.

“Perusahan yang milik BUMD juga memiliki keajiban yang sama dalam membayar THR, Artinya ini bisa menjadi contoh bagi perusahan yang swasta, walaupun itu sudah lama berdiri. Karena ini sudah menjadi kewajiban dari perusahan untuk karyawan,” pungkas dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas

1 Juli 2025 - 17:35 WIB

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran

30 Juni 2025 - 19:14 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah

29 Juni 2025 - 18:54 WIB

Trending di Berita Utama