Menu

Mode Gelap
Kasdim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari Kodim 1019/Katingan Ajak Warga Disiplin Jaga Kesehatan Jantung Lewat Senam Bersama Realita Ajak Pengurus YJI Cabang Katingan Hadirkan Program yang Menyentuh Desa Annisa Pohan Yudhoyono Dorong Pengurus YJI Katingan untuk berinovasi Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Katingan Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan Asisten I Setda Katingan Dorong YJI Perkuat Edukasi Pencegahan Penyakit Jantung

Berita Utama

Bayar THR Merupakan Kewajiban dari Perusahan

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Espriadi ( satu kanan) bersama koleganya saat mengikuti rapat paripurna di gedung dewan setempat Perbesar

Anggota DPRD Gumas Espriadi ( satu kanan) bersama koleganya saat mengikuti rapat paripurna di gedung dewan setempat

KUALA KURUN, HaloKalteng.com – Tinggal beberapa hari lagi untuk umat muslim di Kabupaten Gunung Mas untuk merayakan hari raya idul fitri 1 syawal 1445 hijiriah tahun 2024 ini. Untuk itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas kembali mengingatkan para perusahan dalam menunaikan kewajiban membayaran tunjangan hari raya atau THR.

“Kami kembali mengingatkan kepada semua perusahan yang ada di Kabupaten Gunung Mas ini, agar selalu membayar THR karyawan yang menjadi kewajiban dari perusahan, apalagi sebentar lagi merayakan hari raya idul fitri,” jelas Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi, Senin (29/4/2024).

Menurut dia, jika pihak perusahan yang tidak mau membayar THR atau kewajiban mereka, maka harus ada tindakan tegas dari dinas yang bersangkutan, khususnya di Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usahan Kecil Menengah (Distransnakerkop-UKM) setempat, yang akan memberikan sanksi tegas.

“Sanksi tegas itu juga ada dan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang telah mengatur, sehingga kewajiban mereka tidak terbengkalai, dan artinya karyawan dapat merayakan hari raya mereka,” ujar politukus dari Partai Perindo ini.

Selain itu, kata dia, bagi perusahan daerah yang bergerak di bidang badan usahan milik daerah (BUMD) misalnya di perusahan daerah air minum (PDAM), Perusda dan sejenisnya. Ini juga harus ada memberikan THR kepada karyawan. Pasanya, ini dapat menjadi contoh kepada perusahan yang bukan milik daerah.

“Perusahan yang milik BUMD juga memiliki keajiban yang sama dalam membayar THR, Artinya ini bisa menjadi contoh bagi perusahan yang swasta, walaupun itu sudah lama berdiri. Karena ini sudah menjadi kewajiban dari perusahan untuk karyawan,” pungkas dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasdim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari

1 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Kodim 1019/Katingan Ajak Warga Disiplin Jaga Kesehatan Jantung Lewat Senam Bersama

26 September 2025 - 14:51 WIB

Realita Ajak Pengurus YJI Cabang Katingan Hadirkan Program yang Menyentuh Desa

21 September 2025 - 09:09 WIB

Annisa Pohan Yudhoyono Dorong Pengurus YJI Katingan untuk berinovasi

20 September 2025 - 17:24 WIB

Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Katingan Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

20 September 2025 - 16:50 WIB

Trending di Berita Utama