Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Bantah Isu Kades Tumbang Jala Serang Warga Babinsa Pastikan Bantuan Tak Salah Alamat Saat Warga Desa Bangkung Terima BLT Sinergi Pemkab Katingan dan UPR, KKN Siap Sasar Pengembangan Desa di 2025 Gubernur Agustiar Sidak Ke Sekolah, Pastikan Siswa Tidak Terhalang Ijazah Gara-gara Biaya Wabup Katingan Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Telangkah Pemkab Katingan dan DPRD Bahas Strategi Tingkatkan PAD Lewat Optimalisasi Pajak Daerah

Kab. Katingan

Satlantas Polres Katingan Komit Berantas Knalpot Brong.

badge-check


					AKP. Hariyanto. Kasatlantas Polres Katingan Perbesar

AKP. Hariyanto. Kasatlantas Polres Katingan

KASONGAN – Polres Katingan melalui Satuan Lalulintas berkomitmen untuk memberantas penggunaan Knalpot Brong.

Dijelaskan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana lewat Kasatlantasnya, AKP Hariyanto, penggunaan Knalpot Brong, mengganggu masyarakat terutama pada malam hari, sehingga pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan.

“Penggunaan Knalpot Brong, sangat mengganggu, terutama pada malam hari, makanya kami dari Satlantas Polres Katingan akan terus melakukan pengawasan terhadap motor yang menggunakan Knalpot Brong,”  Ungkap Kasatlantas Polres Katingan AKP. Hariyanto, Selasa (16/01/2024).

Bahkan kepada Bengkel yang menyiapkan atau menjual Knalpot Brong, Hariyanto berharap untuk tidak menjual dan melayani pemasangan Knalpot Brong.

“Buat teman-teman yang melakukan usaha bengkel motor, harapan saya tidak menyediakan dan tidak melayani pemasangan Knalpot Brong,” Katanya.

Khusus bagi anak-anak muda yang senang dengan Knalpot Brong, diminta untuk tidak memasang pada motor, tetapi mempertahankan Knalpot Standard yang merupakan bawaan pabrik.

“Gunakanlah Knalpot Standard, jangan pernah mengganti dengan Knalpot Brong,” Tuturnya.

Diakui Hariyanto, Satlantas Polres Katingan sering mendapati pengguna motor yang menggunakan Knalpot Brong dan diberikan teguran secara humanis.

“Ada yang kami amankan, setelah diberikan pengertian akhirnya langsung membawa Knalpot standar dan digantikan. Artinya mereka sadar kalau penggunaan Knalpot Brong, tidak diijinkan karena mengganggu,” Tandasnya. (VRY)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Bantah Isu Kades Tumbang Jala Serang Warga

13 Juni 2025 - 15:50 WIB

Babinsa Pastikan Bantuan Tak Salah Alamat Saat Warga Desa Bangkung Terima BLT

11 Juni 2025 - 21:55 WIB

Sinergi Pemkab Katingan dan UPR, KKN Siap Sasar Pengembangan Desa di 2025

11 Juni 2025 - 17:47 WIB

Wabup Katingan Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Telangkah

10 Juni 2025 - 21:37 WIB

Pemkab Katingan dan DPRD Bahas Strategi Tingkatkan PAD Lewat Optimalisasi Pajak Daerah

10 Juni 2025 - 16:47 WIB

Trending di Berita Utama