Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu Di Katingan Tengah Cek Personel hingga Patroli, Polres Gunung Mas Siaga Bencana Karhutla Antisipasi Karhutla, Polsek Rungan Ikuti Rakor dan Sosialisasi Penanganan Karhutla Sambangi Empat Tokoh Agama, Kapolres Gunung Mas Perkuat Kamtibmas dan Ajak Bersama Cegah Karhutla Polsek Kurun Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Karhutla kepada Masyarakat Berawal Patroli Karhutla, Satreskrim Polres Gunung Mas Amankan Satu Orang Terduga Pembakar Lahan

Kab. Katingan

Bawaslu Ingatkan Parpol Masukan Hasil Pencermatan Caleg

badge-check


					FOTO : Yosafat Eriktofia Kawung (Kacamata) Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan di dampingi Eko Susanto Staf Teknis Bawaslu. Perbesar

FOTO : Yosafat Eriktofia Kawung (Kacamata) Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan di dampingi Eko Susanto Staf Teknis Bawaslu.

KASONGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan ingatkan Partai Politik, hari ini batas pengajuan Calon Legislatif (Caleg) pada masa pencermatan rancangan DCT Pemilu 2024.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat Ericktovia Kawung, sesuai dengan tahapan jadwal pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tingkat Kabupaten, hari ini, tepatnya pukul 23:59, merupakan batas akhir bagi Partai Politik (Parpol) untuk melakukan Pencermatan dan perbaikan berkas Caleg yang telah di daftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan.
“Ini perlu kami sampaikan, karena hari ini batas akhir untuk mereka lakukan Pencermatan dan perbaikan berkas Caleg yang sudah di daftarkan,” Ungkap Ketua Bawaslu Katingan, Yosafat Ericktovia Kawung, Selasa (03/10/2023).
Diakui Yosafat, dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, terdapat beberapa Parpol yang belum melakukan Pencermatan dan perbaikan di KPU Katingan, padahal hari ini merupakan batas akhir.
“Mudah-mudahan, Parpol yang belum melakukan Pencermatan dan perbaikan, hari ini bisa dilakukan hingga Pukul 23:59 di KPU,” Katanya.
Yosafat berharap, pelaksanaan Pileg termasuk Pilpres 2024, seluruh Parpol dapat memenuhi aturan yang dikeluarkan KPU-RI, sehingga tidak menimbulkan persoalan.
“Harapan kami, semua Parpol memenuhi PKPU sehingga kedepan tidak menimbulkan sengketa,” Tandasnya. (VRY)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu Di Katingan Tengah

5 September 2026 - 12:21 WIB

Cek Personel hingga Patroli, Polres Gunung Mas Siaga Bencana Karhutla

5 September 2026 - 11:18 WIB

Antisipasi Karhutla, Polsek Rungan Ikuti Rakor dan Sosialisasi Penanganan Karhutla

4 September 2026 - 13:50 WIB

Sambangi Empat Tokoh Agama, Kapolres Gunung Mas Perkuat Kamtibmas dan Ajak Bersama Cegah Karhutla

4 September 2026 - 10:40 WIB

Polsek Kurun Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Karhutla kepada Masyarakat

3 September 2026 - 14:27 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!