44 Barbuk Kasus Pidum Dimusnahkan Kejari Gumas
KUALA KURUN,Halokalteng.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti (Barbuk) Kasus pidana umum (Pidum) yang sudah inkrah mulai dari kasus tindak pidana narkoba, pencabula, judi, penipuan, penggelapan, minerba…