Menu

Mode Gelap
Posyandu Harus Lebih Kreatif untuk Tingkatkan Kunjungan Resmi Dilantik, AKBP Heru Eko Wibowo Nahkodai PBVSI Gunung Mas Perumdam Maruang Duhung Gunung Mas Gelar Jalan Sehat dan Berbagai Lomba Semarakkan HUT RI ke-80 Perjuangkan Lapangan Kerja Baru dan Usaha Berkelanjutan DPRD Gunung Mas akan Kawal Usulan WPR Perangkat Daerah Tidak Penuhi Target PAD Harus Dievaluasi

Berita Utama

Perlu! Anak Dibawah 18 Tahun Harus Memiliki KIA

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Carles Prenky Perbesar

Anggota DPRD Gumas Carles Prenky

KUALA KURUN,Halokalteng.com – Identitas atau jati diri anak anak usia dini memang perlu disiapkan lebih dini. Olehnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas meminta dengan seluruh orang tua yang ada di wilayah setempat, dengan mendorong semua orang tua agar mengurus identitas anak mereka.

Karena itu, Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Carles Prenky dengan mendorong semua orang tua di daera ini, agar mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Secara khusus, bagi anak berusia di bawah 18 tahun atau belum menikah.

Baca Juga : Pemprov Kalteng Diminta, Tindak Tegas Truk Lalui Jalan Umum

“Dengan memiliki KIA itu, anak kita sebagai identitas resmi maka anak juga ada memiliki bukti berusia di bawah usia 18 tahun dan belum menikah,” kata Carles, kepada wartawan,Selasa (10/9/2024).

Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan secara rinci, untuk membuat kartu anak atau KIA tidak terlalu rumit. Bahkan, ujarnya meyakini, masyarakat yang mendaftar tidak dipungut biaya atau gratis.

“Untuk itu, kami terus meminta dan mengimbau kepada orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, dan layak memiliki identitas anak,” terang dia.

Baca Juga : Setiap OPD Harus Bisa Berikan Inovasi

Diketahui, masyarakat juga harus ikut mengurus sendiri kartu KIA anaknya, untuk beberapa orang anaknya yang berusia di bawah 17 tahun. Karena itulah, mereka bisa mengetahui dari proses mengurus KIA terbilang cepat asal persyaratan yang ditentukan telah ada dan disiapkan.

“Bagi orang tua agar diharapkan agar, segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, dan jangan sampai menunda-nunda, karena ini gratis tanpa pungutan,” pungkas dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Posyandu Harus Lebih Kreatif untuk Tingkatkan Kunjungan

30 Agustus 2025 - 11:22 WIB

Resmi Dilantik, AKBP Heru Eko Wibowo Nahkodai PBVSI Gunung Mas

29 Agustus 2025 - 23:16 WIB

Perumdam Maruang Duhung Gunung Mas Gelar Jalan Sehat dan Berbagai Lomba Semarakkan HUT RI ke-80

29 Agustus 2025 - 21:56 WIB

Perjuangkan Lapangan Kerja Baru dan Usaha Berkelanjutan

29 Agustus 2025 - 12:57 WIB

DPRD Gunung Mas akan Kawal Usulan WPR

28 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Trending di Berita Utama