Menu

Mode Gelap
Polsek Rungan Tanam Jagung di Lahan Dua Hektare Desa Jalemu Masulan Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Fajar Harapan Pick Up Bermuatan Solar ‘Menyala’ Disimpang Tiga Muara Laung Pembangunan RTLH Jadi Wujud Nyata TMMD Imbangan ke-128 di Tewang Baringin Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Wakapolres Gunung Mas Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kualitas Pendidikan Penemuan Mayat di Tewah Diduga Korban Pembunuhan, Pelaku Kini Diburu Polisi

Berita Utama

Perlu! Anak Dibawah 18 Tahun Harus Memiliki KIA

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Carles Prenky Perbesar

Anggota DPRD Gumas Carles Prenky

KUALA KURUN,Halokalteng.com – Identitas atau jati diri anak anak usia dini memang perlu disiapkan lebih dini. Olehnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas meminta dengan seluruh orang tua yang ada di wilayah setempat, dengan mendorong semua orang tua agar mengurus identitas anak mereka.

Karena itu, Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Carles Prenky dengan mendorong semua orang tua di daera ini, agar mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Secara khusus, bagi anak berusia di bawah 18 tahun atau belum menikah.

Baca Juga : Pemprov Kalteng Diminta, Tindak Tegas Truk Lalui Jalan Umum

“Dengan memiliki KIA itu, anak kita sebagai identitas resmi maka anak juga ada memiliki bukti berusia di bawah usia 18 tahun dan belum menikah,” kata Carles, kepada wartawan,Selasa (10/9/2024).

Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan secara rinci, untuk membuat kartu anak atau KIA tidak terlalu rumit. Bahkan, ujarnya meyakini, masyarakat yang mendaftar tidak dipungut biaya atau gratis.

“Untuk itu, kami terus meminta dan mengimbau kepada orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, dan layak memiliki identitas anak,” terang dia.

Baca Juga : Setiap OPD Harus Bisa Berikan Inovasi

Diketahui, masyarakat juga harus ikut mengurus sendiri kartu KIA anaknya, untuk beberapa orang anaknya yang berusia di bawah 17 tahun. Karena itulah, mereka bisa mengetahui dari proses mengurus KIA terbilang cepat asal persyaratan yang ditentukan telah ada dan disiapkan.

“Bagi orang tua agar diharapkan agar, segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, dan jangan sampai menunda-nunda, karena ini gratis tanpa pungutan,” pungkas dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polsek Rungan Tanam Jagung di Lahan Dua Hektare Desa Jalemu Masulan

7 Mei 2026 - 14:27 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Fajar Harapan

6 Mei 2026 - 10:57 WIB

Pembangunan RTLH Jadi Wujud Nyata TMMD Imbangan ke-128 di Tewang Baringin

5 Mei 2026 - 13:45 WIB

Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Wakapolres Gunung Mas Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kualitas Pendidikan

4 Mei 2026 - 16:40 WIB

Penemuan Mayat di Tewah Diduga Korban Pembunuhan, Pelaku Kini Diburu Polisi

3 Mei 2026 - 19:12 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!