Menu

Mode Gelap
Sinergi DPRD dan Polres Harus Terus Diperkuat Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolres Gunung Mas Kunjungi Kodim 1018/GMS Bangun Kolaborasi Jaga Kamtibmas Kapolres Gunung Mas Hadiri Nobar Final Piala Dunia 2026 yang Penuh Kebersamaan Patroli Malam Satlantas Polres Gunung Mas Sasar Titik Rawan Balap Liar DPRD Ajak Warga Jaga Ketertiban saat Nobar Final Piala Dunia DPRD Dukung Usulan Revitalisasi Puluhan Sekolah

Berita Utama

Peran Orangtua Harus Aktif Mengawasi Dan Mengontrol Pergaulan Anaknya

badge-check


					FOTO : Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah tampak akrap dengan staf sekretariat dewan setempat. Perbesar

FOTO : Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah tampak akrap dengan staf sekretariat dewan setempat.

 

KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta pihak para orang tua dan guru yang aktif ada di wilayah setempat, agar selalu mengawasi anak mereka, guna mecegah dalam pergaulan bebas serta pernikahan terlalu dini.

“Guna menekan angka pernikahan dini pada usia anak remaja, maka peran para orangtua harus bisa aktif mengawasi dan mengontrol pergaulan anaknya yang masih usia dini dan, jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan bebas,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah, Jumat 19 Januari 2024.

Menurut legislator dari daerah pemilihan (Dapil-III) ini menjelaskan, apalagi di era zaman yang sudah serba cangih, maju dan pesat seperti sekarang ini. Sehingga, sangat penting pergaulan anak dibatasi. Agar, tidak masuk dalam kategori pergaulan bebas anak secara khusus remaja putri.

“Kita sebagai orang tua itu, sebenarnya bisa mengetahui apa saja kegiatan anak, jangan sampai mereka sebagai generasi penerus bangsa ini, melakukan pernikahan dini. Artinya pergaulan mereka harus kita awasi,” tuturnya.

Selain itu, sambung Haji Rahmansyah mengatakan, peran dari guru juga harus diperketat, apabila saat berada di sekolah. Sehingga, diharapkan adanya peran aktif mengawasi anak-anak, karena di sekolah merupakan rumah kedua dari para siswa-siswi, artinya guru juga dapat mengawasi.

“Apalagi kita Gumas ini sudah ada perda yang mengatur, tentang usia perkawinan anak yang sudah dibatasi umurnya bagi perempuan paling tidak 20 tahun, dan pria sudah berusia 25-30 tahun,” imbuh dia. (CP).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sinergi DPRD dan Polres Harus Terus Diperkuat

20 Juli 2026 - 16:22 WIB

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolres Gunung Mas Kunjungi Kodim 1018/GMS Bangun Kolaborasi Jaga Kamtibmas

20 Juli 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Gunung Mas Hadiri Nobar Final Piala Dunia 2026 yang Penuh Kebersamaan

20 Juli 2026 - 14:21 WIB

Patroli Malam Satlantas Polres Gunung Mas Sasar Titik Rawan Balap Liar

19 Juli 2026 - 12:36 WIB

DPRD Ajak Warga Jaga Ketertiban saat Nobar Final Piala Dunia

17 Juli 2026 - 09:45 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!