Menu

Mode Gelap
Bunda Literasi Katingan Dorong Guru Kuasai Coding dan Kecerdasan Artifisial Lewat Pelatihan Terpadu Sidokkes Gumas Rutin Periksa Makanan MBG, Menu Hari Ini Negatif Boraks dan Formalin Tim Gabungan TNI-Polri-Satpol PP Cek Keamanan Objek Vital Penghijauan di TSG, Kodim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Lingkungan Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Manuhing Pantau Pengolahan 4 Ton Jagung di Lahan PT. KHS Cuma Hitungan Jam, Polsek Tewah Ringkus Pembobol Ruko

Berita Utama

Peran Orangtua Harus Aktif Mengawasi Dan Mengontrol Pergaulan Anaknya

badge-check


					FOTO : Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah tampak akrap dengan staf sekretariat dewan setempat. Perbesar

FOTO : Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah tampak akrap dengan staf sekretariat dewan setempat.

 

KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta pihak para orang tua dan guru yang aktif ada di wilayah setempat, agar selalu mengawasi anak mereka, guna mecegah dalam pergaulan bebas serta pernikahan terlalu dini.

“Guna menekan angka pernikahan dini pada usia anak remaja, maka peran para orangtua harus bisa aktif mengawasi dan mengontrol pergaulan anaknya yang masih usia dini dan, jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan bebas,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah, Jumat 19 Januari 2024.

Menurut legislator dari daerah pemilihan (Dapil-III) ini menjelaskan, apalagi di era zaman yang sudah serba cangih, maju dan pesat seperti sekarang ini. Sehingga, sangat penting pergaulan anak dibatasi. Agar, tidak masuk dalam kategori pergaulan bebas anak secara khusus remaja putri.

“Kita sebagai orang tua itu, sebenarnya bisa mengetahui apa saja kegiatan anak, jangan sampai mereka sebagai generasi penerus bangsa ini, melakukan pernikahan dini. Artinya pergaulan mereka harus kita awasi,” tuturnya.

Selain itu, sambung Haji Rahmansyah mengatakan, peran dari guru juga harus diperketat, apabila saat berada di sekolah. Sehingga, diharapkan adanya peran aktif mengawasi anak-anak, karena di sekolah merupakan rumah kedua dari para siswa-siswi, artinya guru juga dapat mengawasi.

“Apalagi kita Gumas ini sudah ada perda yang mengatur, tentang usia perkawinan anak yang sudah dibatasi umurnya bagi perempuan paling tidak 20 tahun, dan pria sudah berusia 25-30 tahun,” imbuh dia. (CP).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bunda Literasi Katingan Dorong Guru Kuasai Coding dan Kecerdasan Artifisial Lewat Pelatihan Terpadu

3 Desember 2025 - 17:47 WIB

Sidokkes Gumas Rutin Periksa Makanan MBG, Menu Hari Ini Negatif Boraks dan Formalin

1 Desember 2025 - 18:10 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri-Satpol PP Cek Keamanan Objek Vital

29 November 2025 - 16:52 WIB

Penghijauan di TSG, Kodim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Lingkungan

28 November 2025 - 15:28 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Manuhing Pantau Pengolahan 4 Ton Jagung di Lahan PT. KHS

26 November 2025 - 12:21 WIB

Trending di Berita Utama