Menu

Mode Gelap
Dokumen Ganti Rugi Lahan PT BMB Janggal dan Tidak Masuk Akal Gelorakan Semangat Betang Huma Itah, Kapolres Gunung Mas Hadiri Upacara Hari Jadi ke-69 Kalteng Mensos RI Tinjau Sekolah Rakyat Di Katingan, Dorong Pengentasan Kemiskinan Terpadu Polsek Rungan Sukses Panen Raya Empat Ton Jagung Hibrida di Desa Batu Puter Pemkab Katingan Siapkan Agenda Kunker Menteri Sosial RI Secara Maksimal TMMD Imbangan Ke-128 Katingan Berakhir, Dandim Apresiasi Partisipasi Masyarakat

Berita Utama

Peran Orangtua Harus Aktif Mengawasi Dan Mengontrol Pergaulan Anaknya

badge-check


					FOTO : Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah tampak akrap dengan staf sekretariat dewan setempat. Perbesar

FOTO : Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah tampak akrap dengan staf sekretariat dewan setempat.

 

KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta pihak para orang tua dan guru yang aktif ada di wilayah setempat, agar selalu mengawasi anak mereka, guna mecegah dalam pergaulan bebas serta pernikahan terlalu dini.

“Guna menekan angka pernikahan dini pada usia anak remaja, maka peran para orangtua harus bisa aktif mengawasi dan mengontrol pergaulan anaknya yang masih usia dini dan, jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan bebas,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah, Jumat 19 Januari 2024.

Menurut legislator dari daerah pemilihan (Dapil-III) ini menjelaskan, apalagi di era zaman yang sudah serba cangih, maju dan pesat seperti sekarang ini. Sehingga, sangat penting pergaulan anak dibatasi. Agar, tidak masuk dalam kategori pergaulan bebas anak secara khusus remaja putri.

“Kita sebagai orang tua itu, sebenarnya bisa mengetahui apa saja kegiatan anak, jangan sampai mereka sebagai generasi penerus bangsa ini, melakukan pernikahan dini. Artinya pergaulan mereka harus kita awasi,” tuturnya.

Selain itu, sambung Haji Rahmansyah mengatakan, peran dari guru juga harus diperketat, apabila saat berada di sekolah. Sehingga, diharapkan adanya peran aktif mengawasi anak-anak, karena di sekolah merupakan rumah kedua dari para siswa-siswi, artinya guru juga dapat mengawasi.

“Apalagi kita Gumas ini sudah ada perda yang mengatur, tentang usia perkawinan anak yang sudah dibatasi umurnya bagi perempuan paling tidak 20 tahun, dan pria sudah berusia 25-30 tahun,” imbuh dia. (CP).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dokumen Ganti Rugi Lahan PT BMB Janggal dan Tidak Masuk Akal

23 Mei 2026 - 18:11 WIB

Ganti Rugi Lahan

Gelorakan Semangat Betang Huma Itah, Kapolres Gunung Mas Hadiri Upacara Hari Jadi ke-69 Kalteng

23 Mei 2026 - 17:55 WIB

Mensos RI Tinjau Sekolah Rakyat Di Katingan, Dorong Pengentasan Kemiskinan Terpadu

23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Polsek Rungan Sukses Panen Raya Empat Ton Jagung Hibrida di Desa Batu Puter

22 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pemkab Katingan Siapkan Agenda Kunker Menteri Sosial RI Secara Maksimal

21 Mei 2026 - 15:42 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!