Menu

Mode Gelap
Polwan Peduli 2026, Kapolres Gunung Mas Salurkan Logistik hingga Oksigen untuk Satgas Karhutla Di Tengah Kemarau dan Karhutla, Polres Gunung Mas Gelar Salat Istisqo Memohon Turunnya Hujan Ombudsman Kalteng Tinjau Pelayanan Polres Gunung Mas, Fasilitas Disabilitas hingga SPKT Jadi Perhatian Wabup Firdaus Pastikan PT Intaran Permai Siap Hadapi Karhutla Perkuat Sinergi, Satlantas Polres Gunung Mas dan PWI Ngopi Bareng 32 Personel Gabungan Padamkan Karhutla Enam Hektare di Kurun

Berita Utama

Peran Orangtua Harus Aktif Mengawasi Dan Mengontrol Pergaulan Anaknya

badge-check


					FOTO : Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah tampak akrap dengan staf sekretariat dewan setempat. Perbesar

FOTO : Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah tampak akrap dengan staf sekretariat dewan setempat.

 

KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta pihak para orang tua dan guru yang aktif ada di wilayah setempat, agar selalu mengawasi anak mereka, guna mecegah dalam pergaulan bebas serta pernikahan terlalu dini.

“Guna menekan angka pernikahan dini pada usia anak remaja, maka peran para orangtua harus bisa aktif mengawasi dan mengontrol pergaulan anaknya yang masih usia dini dan, jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan bebas,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah, Jumat 19 Januari 2024.

Menurut legislator dari daerah pemilihan (Dapil-III) ini menjelaskan, apalagi di era zaman yang sudah serba cangih, maju dan pesat seperti sekarang ini. Sehingga, sangat penting pergaulan anak dibatasi. Agar, tidak masuk dalam kategori pergaulan bebas anak secara khusus remaja putri.

“Kita sebagai orang tua itu, sebenarnya bisa mengetahui apa saja kegiatan anak, jangan sampai mereka sebagai generasi penerus bangsa ini, melakukan pernikahan dini. Artinya pergaulan mereka harus kita awasi,” tuturnya.

Selain itu, sambung Haji Rahmansyah mengatakan, peran dari guru juga harus diperketat, apabila saat berada di sekolah. Sehingga, diharapkan adanya peran aktif mengawasi anak-anak, karena di sekolah merupakan rumah kedua dari para siswa-siswi, artinya guru juga dapat mengawasi.

“Apalagi kita Gumas ini sudah ada perda yang mengatur, tentang usia perkawinan anak yang sudah dibatasi umurnya bagi perempuan paling tidak 20 tahun, dan pria sudah berusia 25-30 tahun,” imbuh dia. (CP).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polwan Peduli 2026, Kapolres Gunung Mas Salurkan Logistik hingga Oksigen untuk Satgas Karhutla

10 September 2026 - 15:48 WIB

Di Tengah Kemarau dan Karhutla, Polres Gunung Mas Gelar Salat Istisqo Memohon Turunnya Hujan

10 September 2026 - 11:40 WIB

Ombudsman Kalteng Tinjau Pelayanan Polres Gunung Mas, Fasilitas Disabilitas hingga SPKT Jadi Perhatian

9 September 2026 - 10:47 WIB

Wabup Firdaus Pastikan PT Intaran Permai Siap Hadapi Karhutla

8 September 2026 - 22:43 WIB

Perkuat Sinergi, Satlantas Polres Gunung Mas dan PWI Ngopi Bareng

8 September 2026 - 16:07 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!