Menu ✖

Breaking News

Berita Utama

Pengeloaan DD Harus Sebaik Mungkin

badge-check

Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas, saat menghadiri rapat paripurna di gedung dewan setempat, Jumat (19/07/2024). Perbesar

Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas, saat menghadiri rapat paripurna di gedung dewan setempat, Jumat (19/07/2024).

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan mengimbau para kepala desa (Kades) yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, dalam mengelola dana desa (DD) semestinya dikelola sebaik mungkin.

“Kami sangat perihatin sekali dengan aparat desa yang terjerat korupsi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah, maka kami mengimbau kepada para kades agar mengelola dana itu sebaik mungkin,” ucap Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas, Jumat (19/07/2024).

Selain itu, menurut politisi berasal dari daerah pemilihan III, Kecamatan Tewah, Kahut, Miri Manasa dan Damang Batu ini menilai, dana desa menjadi sumber dana yang acapkali menjadi fokus perhatian, setelah terealisasi melalui Udang-undang desa yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dana Desa tersebut, kata dia, bergulir dari pusat ke kas desa tentu harus dikelola sebaik mungkin. yang memang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten atau kota.

“Sesuai PP Nomor 60 tahun 2014, dinyatakan bahwa DD harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta utamakan kepentingan masyarakat untuk kemakmuran desa,” ujar dia.

Ia menambahkan, dana desa yang ada tentunya dapat leluasa digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas DD, di lain sisi, harus pastikan bahwa perangkat desa atau aparatur desa masing-masing memiliki rasa tanggung jawab juga untuk mengamankan penerimaan negara.

“Sering kali permasalahan di desa yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, utamanya Kades sebagai kuasa pengguna anggaran di sini, oknum kades harus menyadari bahwa kepala desa memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan tingkat desa, maka harus dengan RKPDes,” pungkas dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Lokasi Di Katingan Digerebek, Polisi Amankan Tiga Orang Dan 50,71 Gram Sabu

13 Okt 2026 - 18:14 WIB

Dua Lokasi Di Katingan Digerebek, Polisi Amankan Tiga Orang Dan 50,71 Gram Sabu

Kafilah LASQI Katingan Dilepas, 55 Peserta Siap Bertanding di FSQ XII

12 Okt 2026 - 19:05 WIB

Kafilah LASQI Katingan Dilepas, 55 Peserta Siap Bertanding di FSQ XII

Tindak Lanjuti Pencegahan Karhutla, Polres Gunung Mas Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

12 Okt 2026 - 14:01 WIB

Tindak Lanjuti Pencegahan Karhutla, Polres Gunung Mas Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

Polsek Rungan Bersama Koramil dan Damkar Salurkan Bantuan Air Bersih ke Tiga Desa

10 Okt 2026 - 11:42 WIB

Polsek Rungan Bersama Koramil dan Damkar Salurkan Bantuan Air Bersih ke Tiga Desa

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Gelar Tes Urine di THM

10 Okt 2026 - 11:19 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Gelar Tes Urine di THM
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!