Menu ✖

Breaking News

Berita Utama

Pengeloaan DD Harus Sebaik Mungkin

badge-check

Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas, saat menghadiri rapat paripurna di gedung dewan setempat, Jumat (19/07/2024). Perbesar

Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas, saat menghadiri rapat paripurna di gedung dewan setempat, Jumat (19/07/2024).

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan mengimbau para kepala desa (Kades) yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, dalam mengelola dana desa (DD) semestinya dikelola sebaik mungkin.

“Kami sangat perihatin sekali dengan aparat desa yang terjerat korupsi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah, maka kami mengimbau kepada para kades agar mengelola dana itu sebaik mungkin,” ucap Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas, Jumat (19/07/2024).

Selain itu, menurut politisi berasal dari daerah pemilihan III, Kecamatan Tewah, Kahut, Miri Manasa dan Damang Batu ini menilai, dana desa menjadi sumber dana yang acapkali menjadi fokus perhatian, setelah terealisasi melalui Udang-undang desa yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dana Desa tersebut, kata dia, bergulir dari pusat ke kas desa tentu harus dikelola sebaik mungkin. yang memang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten atau kota.

“Sesuai PP Nomor 60 tahun 2014, dinyatakan bahwa DD harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta utamakan kepentingan masyarakat untuk kemakmuran desa,” ujar dia.

Ia menambahkan, dana desa yang ada tentunya dapat leluasa digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas DD, di lain sisi, harus pastikan bahwa perangkat desa atau aparatur desa masing-masing memiliki rasa tanggung jawab juga untuk mengamankan penerimaan negara.

“Sering kali permasalahan di desa yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, utamanya Kades sebagai kuasa pengguna anggaran di sini, oknum kades harus menyadari bahwa kepala desa memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan tingkat desa, maka harus dengan RKPDes,” pungkas dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan PLTMH, Dandim Katingan Turun Langsung Ke Tumbang Habangoi

3 Okt 2026 - 14:41 WIB

Pastikan Kesiapan PLTMH, Dandim Katingan Turun Langsung Ke Tumbang Habangoi

Ratusan Personel Polres Gunung Mas Ikuti Pelayanan Aktivasi IKD

2 Okt 2026 - 16:01 WIB

Ratusan Personel Polres Gunung Mas Ikuti Pelayanan Aktivasi IKD

Polres Gunung Mas Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMPN 6 Kurun

2 Okt 2026 - 10:37 WIB

Polres Gunung Mas Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMPN 6 Kurun

Peduli Warga Terdampak Karhutla, Gubernur Kalteng Salurkan 9.068 Bantuan Di Katingan

2 Okt 2026 - 04:39 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla, Gubernur Kalteng Salurkan 9.068 Bantuan Di Katingan

Rp15 Miliar Digelontorkan, Akses Kereng Pakahi-kampung Melayu Terus Dibuka

1 Okt 2026 - 21:52 WIB

Rp15 Miliar Digelontorkan, Akses Kereng Pakahi-kampung Melayu Terus Dibuka
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!