Menu ✖

Breaking News

Berita Utama

Ketua DPRD : Sengaja Bakar Lahan Merupakan Tindak Kejahatan Serius

badge-check

TERBAKAR : Sejumlah pihak terkait berjibaku memadamkan api yang membakar lahan di ruas jalan lintas Kurun-Tewah, tepatnya di kilometer 8, Kecamatan Tewah, Selasa, 18 Agustus 2026 sore. Perbesar

TERBAKAR : Sejumlah pihak terkait berjibaku memadamkan api yang membakar lahan di ruas jalan lintas Kurun-Tewah, tepatnya di kilometer 8, Kecamatan Tewah, Selasa, 18 Agustus 2026 sore.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Binartha mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar tidak sengaja melakukan aktivitas membakar lahan. Apalagi di kondisi musim kemarau panjang.

“Kami ingin masyarakat menyadari membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelakunya,” ucap Binartha, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dia menegaskan, pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan adalah tindak kejahatan yang berdampak luas, seperti kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan dan ekonomi dari asap yang ditimbulkan, serta transportasi karena jarak pandang berkurang.

“Kabut asap yang ditimbulkan dari bencana karhutla akan mengganggu kesehatan pernapasan, hingga melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat pada sektor pendidikan, transportasi dan perekonomian,” tegasnya.

Siapapun dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, akan dihadapkan dengan sanksi pidana yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang (UU) Kehutanan yang diubah UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp3,5 miliar.

Kemudian, UU Perkebunan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda hingga Rp50 juta.

“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum dan dampak kerusakan lingkungan,” terangnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga meminta kepada masyarakat untuk proaktif kalau menemukan titik api sekecil apapun di lahan milik pribadi, perusahaan atau orang lain.

“Segera laporkan ke kepolisian terdekat, BPBD, atau instansi terkait sehingga segera dilakukan tindakan pemadaman,” jelasnya.

Dia menambahkan, masyarakat juga harus berperan aktif dan peduli pada lingkungan dengan melakukan pengendalian serta pencegahan, sehingga wilayah maereka bebas dari karhutla.

“Sudah menjadi tanggung jawab kita semua dalam upaya untuk mencegah terjadi karhutla di wilayah masing-masing,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapolres Gunung Mas Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Kalimantan Tengah, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

15 Okt 2026 - 18:13 WIB

Kapolres Gunung Mas Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Kalimantan Tengah, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Cegah PETI, Polres Katingan Dan Tim Gabungan Beri Imbauan Kepada Masyarakat

15 Okt 2026 - 14:40 WIB

Cegah PETI, Polres Katingan Dan Tim Gabungan Beri Imbauan Kepada Masyarakat

Polwan Polres Gunung Mas Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Cegah Karhutla

14 Okt 2026 - 14:53 WIB

Polwan Polres Gunung Mas Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Cegah Karhutla

Ombudsman Kalteng Cek Pelayanan Publik Polres Katingan, Wakapolres Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan

14 Okt 2026 - 12:49 WIB

Ombudsman Kalteng Cek Pelayanan Publik Polres Katingan, Wakapolres Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan

Dua Lokasi Di Katingan Digerebek, Polisi Amankan Tiga Orang Dan 50,71 Gram Sabu

13 Okt 2026 - 18:14 WIB

Dua Lokasi Di Katingan Digerebek, Polisi Amankan Tiga Orang Dan 50,71 Gram Sabu
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!