Menu

Mode Gelap
Program KB Kesehatan 2025 Digelar di Katingan Tengah, Kodim 1019/Katingan Fokus Tingkatkan Edukasi Kesehatan Keluarga Polantas Menyapa, Satlantas Polres Gumas Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas Respon Cepat 110: Polres Gumas Datangi Rumah Pelajar Korban Penipuan Pemkab Katingan Ubah Pola Apel ASN, Fokus pada Efektivitas dan Disiplin Kerja Polsek Kurun Sosialisasi Call Center 110, Saluran Resmi Melaporkan Kejadian Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Budak Narkoba hingga Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

Berita Utama

Kades Diminta Gunakan DD Sesuai Peruntukan

badge-check


					Anggota DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia Perbesar

Anggota DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia

KUALA KURUN,HaloKalteng.com  – Kebanyaknya kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Pasalnya itu, dikarenakan kurang dari tertibnya administasi. sejumlah, Pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas mengimbau para kades agar mengunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau semua Kades yang ada di tempat kita ini, agar menggunakan dana dari DD maupu ADD. Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Nomi Aprilia, belum lama ini.

Menurut dia, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Maka, kata dia, mumpung belum berakhir di tahun 2022 ini, dirinya mengingatkan para kades agar selalu tetib dalam mengatur APBdes mereka.

Lalu, jelasnya, bagi para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.

“Didalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam mengunakan dana desa, dan itu da harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” ujarnya.

Nomi menambahkan, dalam membuat surat pertanggungjawaban harus sesuai, dan tidak boleh asal-asalan. Maka harus diperhatikan betul diawal tahun untuk perancanaanya. Sehingga, kedepan harus sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknisnya. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program KB Kesehatan 2025 Digelar di Katingan Tengah, Kodim 1019/Katingan Fokus Tingkatkan Edukasi Kesehatan Keluarga

24 November 2025 - 12:44 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Gumas Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

24 November 2025 - 11:51 WIB

Respon Cepat 110: Polres Gumas Datangi Rumah Pelajar Korban Penipuan

22 November 2025 - 17:00 WIB

Pemkab Katingan Ubah Pola Apel ASN, Fokus pada Efektivitas dan Disiplin Kerja

20 November 2025 - 16:17 WIB

Polsek Kurun Sosialisasi Call Center 110, Saluran Resmi Melaporkan Kejadian

20 November 2025 - 13:34 WIB

Trending di Berita Utama