Menu

Mode Gelap
Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu di Tewai Baru PMI Gunung Mas Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Terdampak Kekeringan Kapolres Gunung Mas: Perkuat Sinergi dan Edukasi Perlindungan Generasi Muda Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026 Kapolres Gunung Mas Kunjungi Polsek Rungan, Perkuat Sinergi dan Kepedulian terhadap Keselamatan Masyarakat Kapolres Gunung Mas Panen Jagung Bersama Kelompok Tani Binaan Polsek Kahut

Berita Utama

DPRD Dukung Bupati Gumas Beri Sanksi ke PBS

badge-check


					Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Yuniwa. Perbesar

Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Yuniwa.

KUALA KURUN – Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Yuniwa merespon positif diskresi tegas Bupati Gumas Jaya S Monong yang memberikan sanksi kepada 14 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang belum merealisasikan dana CSR (Corporate Social Responsibiliy).

Sanksi berupa tidak dibolehkannya truk PBS itu melintasi ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas sampai PBS  memberikan dana CSR untuk kepentingan masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, kegiatan keagamaan, perbaikan jalan lingkungan dan sektor lainnya.

“Itu salah satu upaya yang dilakukan bupati demi kepentingan masyarakat,” kata Yuniwa, Selasa (21/03/2023).

“Kalau saja mereka [14 PBS] patuh dengan kewajibannya, hal itu [sanksi] tidak akan terjadi. Tidak boleh hanya berinvestasi semata-mata mengejar keuntungan tapi mengabaikan kewajiban.Investasi harus memberi kemanfaatan yang besar bagi masyarakat dan daerah,” sambung wakil rakyat daerah pemilihan satu asal partai Golkar itu.

Anggota komisi dua itu menyatakan pentingnya perusahaan menyalurkan CSR sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kualitas hidup masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

“Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR memang patut diberi sanksi. Perusahaan wajib menunaikan CSR nya demi kemaslahatan masyarakat,” tegasnya seraya mengimbau PBS yang belum merealisasikan CSR dapat segera merealisasikannya.

Dari 16 Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Gumas 14 diantaranya mendapatkan sanksi dari Bupati Gumas Jaya S Monong karena belum merealisasikan dana CSR (Corporate Social Responsibiliy).

“Truk angkutan mereka [14 PBS] untuk sementara tidak boleh melintasi ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas sampai mereka memberikan dana CSR untuk kepentingan masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, kegiatan keagamaan, perbaikan jalan lingkungan dan sektor lainnya,” kata Jaya di pos pertigaan Palangka -Kurun-Sei Hanyo usai bertemu sejumlah sopir truk angkutan PBS, Senin (20/03/2023) malam.

Jaya tidak merinci nama 14 PBS yang belum bayar CSR, namun dari 16 PBS yang ada, baru dua PBS yang sudah memberikan dana CSR nya, yakni PT DMP (Dayak Membangun Pratama) dan PT STP (Sembilan Tiga Perdana), sehingga truk angkutan kedua PBS itu diperbolehkan melintasi.

Kepada 14 PBS yang belum menyelesaikan kewajibannya, melalui sopir truk angkutan mereka Jaya ingatkan untuk segera menyelesaikannya.

“Kalau mereka tetap mengabaikan, maka truk angkutan mereka tetap tidak akan diperbolehkan melintasi ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas Kurun-Palangka,” tegasnya. (vri)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu di Tewai Baru

13 Agustus 2026 - 12:10 WIB

PMI Gunung Mas Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Terdampak Kekeringan

13 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kapolres Gunung Mas: Perkuat Sinergi dan Edukasi Perlindungan Generasi Muda

13 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026

12 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Kapolres Gunung Mas Kunjungi Polsek Rungan, Perkuat Sinergi dan Kepedulian terhadap Keselamatan Masyarakat

12 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!