Menu

Mode Gelap
Sebagai Pengayom Masyarakat, Penegak Hukum Adat Damang dan Mantir Wajib Miliki Kapasitas SDM Kritis, Kreatif dan Inovatif  Kejari Murung Raya Dukung Peran Lembaga Adat Menciptakan Masyarakat Aman, Tertib dan Harmonis  Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Jakatan Raya Dikawal Polisi, Warga Makin Nyaman Beraktivitas Pemkab Dan DPRD Katingan Sepakati Arah Anggaran APBD 2027 Pemkab Katingan Ikuti Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI Peduli Kesehatan Warga, Kapolres Gunung Mas Bagikan Masker Gratis di Kuala Kurun

Berita Utama

DPRD Dukung Bupati Gumas Beri Sanksi ke PBS

badge-check


					Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Yuniwa. Perbesar

Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Yuniwa.

KUALA KURUN – Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Yuniwa merespon positif diskresi tegas Bupati Gumas Jaya S Monong yang memberikan sanksi kepada 14 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang belum merealisasikan dana CSR (Corporate Social Responsibiliy).

Sanksi berupa tidak dibolehkannya truk PBS itu melintasi ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas sampai PBS  memberikan dana CSR untuk kepentingan masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, kegiatan keagamaan, perbaikan jalan lingkungan dan sektor lainnya.

“Itu salah satu upaya yang dilakukan bupati demi kepentingan masyarakat,” kata Yuniwa, Selasa (21/03/2023).

“Kalau saja mereka [14 PBS] patuh dengan kewajibannya, hal itu [sanksi] tidak akan terjadi. Tidak boleh hanya berinvestasi semata-mata mengejar keuntungan tapi mengabaikan kewajiban.Investasi harus memberi kemanfaatan yang besar bagi masyarakat dan daerah,” sambung wakil rakyat daerah pemilihan satu asal partai Golkar itu.

Anggota komisi dua itu menyatakan pentingnya perusahaan menyalurkan CSR sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kualitas hidup masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

“Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR memang patut diberi sanksi. Perusahaan wajib menunaikan CSR nya demi kemaslahatan masyarakat,” tegasnya seraya mengimbau PBS yang belum merealisasikan CSR dapat segera merealisasikannya.

Dari 16 Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Gumas 14 diantaranya mendapatkan sanksi dari Bupati Gumas Jaya S Monong karena belum merealisasikan dana CSR (Corporate Social Responsibiliy).

“Truk angkutan mereka [14 PBS] untuk sementara tidak boleh melintasi ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas sampai mereka memberikan dana CSR untuk kepentingan masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, kegiatan keagamaan, perbaikan jalan lingkungan dan sektor lainnya,” kata Jaya di pos pertigaan Palangka -Kurun-Sei Hanyo usai bertemu sejumlah sopir truk angkutan PBS, Senin (20/03/2023) malam.

Jaya tidak merinci nama 14 PBS yang belum bayar CSR, namun dari 16 PBS yang ada, baru dua PBS yang sudah memberikan dana CSR nya, yakni PT DMP (Dayak Membangun Pratama) dan PT STP (Sembilan Tiga Perdana), sehingga truk angkutan kedua PBS itu diperbolehkan melintasi.

Kepada 14 PBS yang belum menyelesaikan kewajibannya, melalui sopir truk angkutan mereka Jaya ingatkan untuk segera menyelesaikannya.

“Kalau mereka tetap mengabaikan, maka truk angkutan mereka tetap tidak akan diperbolehkan melintasi ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas Kurun-Palangka,” tegasnya. (vri)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Murung Raya Dukung Peran Lembaga Adat Menciptakan Masyarakat Aman, Tertib dan Harmonis 

16 Agustus 2026 - 05:59 WIB

Peran Lembaga Adat

Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Jakatan Raya Dikawal Polisi, Warga Makin Nyaman Beraktivitas

15 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Pemkab Dan DPRD Katingan Sepakati Arah Anggaran APBD 2027

15 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Pemkab Katingan Ikuti Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI

14 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Peduli Kesehatan Warga, Kapolres Gunung Mas Bagikan Masker Gratis di Kuala Kurun

14 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!