Menu

Mode Gelap
Sinergi Lintas Sektoral, Bupati Gunung Mas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang-2026 Pilih Program Skala Prioritas yang Berdampak Kesejahteraan Masyarakat Polres Gumas Masifkan Cooling System Lewat Patroli KRYD Di Bulan Ramadan Bupati Saiful Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah Saat Ramadan Safari Ramadan di Talian Kereng, Bupati Katingan Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi Sekda Katingan Koordinasikan Penyusunan Laporan Kinerja Kepala Daerah Tahun 2025

Berita Utama

DPRD Dukung Bupati Gumas Beri Sanksi ke PBS

badge-check


					Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Yuniwa. Perbesar

Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Yuniwa.

KUALA KURUN – Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Yuniwa merespon positif diskresi tegas Bupati Gumas Jaya S Monong yang memberikan sanksi kepada 14 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang belum merealisasikan dana CSR (Corporate Social Responsibiliy).

Sanksi berupa tidak dibolehkannya truk PBS itu melintasi ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumas sampai PBS  memberikan dana CSR untuk kepentingan masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, kegiatan keagamaan, perbaikan jalan lingkungan dan sektor lainnya.

“Itu salah satu upaya yang dilakukan bupati demi kepentingan masyarakat,” kata Yuniwa, Selasa (21/03/2023).

“Kalau saja mereka [14 PBS] patuh dengan kewajibannya, hal itu [sanksi] tidak akan terjadi. Tidak boleh hanya berinvestasi semata-mata mengejar keuntungan tapi mengabaikan kewajiban.Investasi harus memberi kemanfaatan yang besar bagi masyarakat dan daerah,” sambung wakil rakyat daerah pemilihan satu asal partai Golkar itu.

Anggota komisi dua itu menyatakan pentingnya perusahaan menyalurkan CSR sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kualitas hidup masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

“Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR memang patut diberi sanksi. Perusahaan wajib menunaikan CSR nya demi kemaslahatan masyarakat,” tegasnya seraya mengimbau PBS yang belum merealisasikan CSR dapat segera merealisasikannya.

Dari 16 Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Gumas 14 diantaranya mendapatkan sanksi dari Bupati Gumas Jaya S Monong karena belum merealisasikan dana CSR (Corporate Social Responsibiliy).

“Truk angkutan mereka [14 PBS] untuk sementara tidak boleh melintasi ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas sampai mereka memberikan dana CSR untuk kepentingan masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, kegiatan keagamaan, perbaikan jalan lingkungan dan sektor lainnya,” kata Jaya di pos pertigaan Palangka -Kurun-Sei Hanyo usai bertemu sejumlah sopir truk angkutan PBS, Senin (20/03/2023) malam.

Jaya tidak merinci nama 14 PBS yang belum bayar CSR, namun dari 16 PBS yang ada, baru dua PBS yang sudah memberikan dana CSR nya, yakni PT DMP (Dayak Membangun Pratama) dan PT STP (Sembilan Tiga Perdana), sehingga truk angkutan kedua PBS itu diperbolehkan melintasi.

Kepada 14 PBS yang belum menyelesaikan kewajibannya, melalui sopir truk angkutan mereka Jaya ingatkan untuk segera menyelesaikannya.

“Kalau mereka tetap mengabaikan, maka truk angkutan mereka tetap tidak akan diperbolehkan melintasi ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Gunung Mas Kurun-Palangka,” tegasnya. (vri)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sinergi Lintas Sektoral, Bupati Gunung Mas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang-2026

13 Maret 2026 - 13:16 WIB

Pilih Program Skala Prioritas yang Berdampak Kesejahteraan Masyarakat

12 Maret 2026 - 12:57 WIB

Polres Gumas Masifkan Cooling System Lewat Patroli KRYD Di Bulan Ramadan

10 Maret 2026 - 20:25 WIB

Bupati Saiful Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah Saat Ramadan

10 Maret 2026 - 10:37 WIB

Safari Ramadan di Talian Kereng, Bupati Katingan Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi

9 Maret 2026 - 19:32 WIB

Trending di Berita Utama