Menu

Breaking News

Berita Utama

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Terduga Pengedar, Dua Paket Diduga Sabu Disita

badge-check

AMANKAN : Pelaku HS beserta barang bukti sabu ketika diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gumas, Senin, 21 September 2026. Perbesar

AMANKAN : Pelaku HS beserta barang bukti sabu ketika diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gumas, Senin, 21 September 2026.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial (HS) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di tepi Jalan Lintas Tewah-Rungan, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Dari penanganan tersebut, petugas mengamankan dua paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan kepada HS di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi, petugas menemukan sebuah kantong plastik bening dari kantong sebelah kiri celana pendek kargo yang dikenakan terduga.

Kantong tersebut kemudian dibuka di hadapan para saksi. Di dalam ditemukan satu unit timbangan digital berwarna silver, dua lembar tisu putih, dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu, serta dua plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus.

Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.250.000, satu unit telepon seluler merek Nokia TA-1034 warna biru, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hijau. Seluruh barang yang ditemukan diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Berdasarkan data perkara, dua paket serbuk kristal yang diduga shabu tersebut memiliki berat kotor 10,03 gram dan berat bersih 9,62 gram. Uang tunai yang diamankan dalam laporan disebut diduga berasal dari hasil penjualan shabu, namun status tersebut masih merupakan bagian dari proses penanganan perkara.

Kasatresnarkoba Polres Gumas AKP Sutrisno, S.Sos, M.H, CPHR, mewakili Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui tindakan kepolisian berupa penangkapan dan penggeledahan di lokasi.

“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan warga tentang perkara narkotika sesuai proses hukum dan prosedur yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos, Selasa, 22 September 2026 pagi.

Polisi kemudian membawa terduga pelaku bersama seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani proses lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani.

Pengungkapan tersebut juga melibatkan proses pengamanan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Keberadaan timbangan digital, telepon seluler, uang tunai, dan kendaraan turut dicatat dalam penanganan perkara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gumas melalui Kasatresnarkoba turut mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika.

Dalam perkara ini, HS disangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Penanganan selanjutnya dilakukan melalui tahapan penyidikan untuk mendalami perkara dan melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan. Polres Gumas melalui Satresnarkoba tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu upaya pencegahan dan penanganan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gumas. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nasib SPPG Terpencil Dibahas, Pemkab Katingan Siapkan Langkah Ke BGN

21 Sep 2026 - 19:59 WIB

Nasib SPPG Terpencil Dibahas, Pemkab Katingan Siapkan Langkah Ke BGN

Karhutla Jadi Perhatian, Katingan Perkuat Koordinasi Soal Anggaran

21 Sep 2026 - 17:51 WIB

Karhutla Jadi Perhatian, Katingan Perkuat Koordinasi Soal Anggaran

Polsek Rungan Bersama Tim Gabungan Tangani Titik Api di Desa Linau

21 Sep 2026 - 10:01 WIB

Polsek Rungan Bersama Tim Gabungan Tangani Titik Api di Desa Linau

Kapolres Gunung Mas Jalin Silaturahmi dengan KPU, Bawaslu dan Tokoh Agama

18 Sep 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Gunung Mas Jalin Silaturahmi dengan KPU, Bawaslu dan Tokoh Agama

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 176,81 Gram di Kecamatan Rungan

17 Sep 2026 - 14:31 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 176,81 Gram di Kecamatan Rungan
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!