Menu

Mode Gelap
Perempuan di Telok Ditangkap, Polisi Sita 70 Paket Sabu Seberat 40,04 Gram Saiful Dorong Percepatan Reforma Agraria di Kalteng Saat Reses Komisi II DPR RI Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kurun Bersama Kelompok Tani Saribumi Mulai Penanaman Jagung Kuartal II Disperkimtan Katingan dan DPRD Kotim Bahas Optimalisasi Pembangunan Perumahan Diduga Berasal dari Dapur, Rumah Petani di Katingan Tengah Dilalap Api Tema TMMD ke-128 Jadi Penguat Sinergi Bangun Desa di Katingan

Berita Utama

Perempuan di Telok Ditangkap, Polisi Sita 70 Paket Sabu Seberat 40,04 Gram

badge-check


					FOTO : Diduga Pengedar Sabu berinisial M saat diamankan bersama barang bukti. Perbesar

FOTO : Diduga Pengedar Sabu berinisial M saat diamankan bersama barang bukti.

KASONGAN – HaloKalteng.com — Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Katingan kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M (41) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Selasa 21 April 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gang SD, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi Batu Bara mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan begitu menerima informasi dari warga hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan di kediamannya,” jelas AKP Affan Efendi Batu Bara, Jumat 24 April 2026.

Dia menjelaskan, saat petugas datang, pelaku sempat berada di luar rumah. Namun, begitu kembali, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Kepala Desa setempat.

Hasil penggeledahan mengungkap adanya 70 paket sabu dengan berat kotor 40,04 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp8.750.000, satu unit handphone, serta perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya saat kami lakukan pemeriksaan awal di lokasi,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Katingan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Katingan. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Saiful Dorong Percepatan Reforma Agraria di Kalteng Saat Reses Komisi II DPR RI

23 April 2026 - 21:59 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kurun Bersama Kelompok Tani Saribumi Mulai Penanaman Jagung Kuartal II

23 April 2026 - 15:36 WIB

Disperkimtan Katingan dan DPRD Kotim Bahas Optimalisasi Pembangunan Perumahan

23 April 2026 - 01:16 WIB

Diduga Berasal dari Dapur, Rumah Petani di Katingan Tengah Dilalap Api

22 April 2026 - 20:04 WIB

Tema TMMD ke-128 Jadi Penguat Sinergi Bangun Desa di Katingan

22 April 2026 - 14:46 WIB

Trending di Berita Utama