Menu

Breaking News

Berita Utama

Cuma Hitungan Jam, Polsek Tewah Ringkus Pembobol Ruko

badge-check

AMANKAN : Pelaku pembobol ruko di Tewah saat diamankan pihak kepolisian, Selasa, 25 November 2025. Perbesar

AMANKAN : Pelaku pembobol ruko di Tewah saat diamankan pihak kepolisian, Selasa, 25 November 2025.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com –Respon cepat dan kinerja apik ditunjukkan oleh Jajaran Polsek Tewah, Polres Gunung Mas (Gumas). Hanya dalam hitungan jam usai menerima laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Tewah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Ruko Bob Variasi, Kelurahan Tewah.

Pelaku berinisial AS (38), warga Jalan Nyai Balau, tak berkutik saat diringkus polisi pada Senin, 24 November 2025 malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu, 23 November 2025. Korban, Muhammad Azizurahman, mendapati pintu kaca rukonya dalam keadaan terbuka saat tiba pukul 07.30 WIB.

Setelah mengecek rekaman CCTV, korban melihat seseorang masuk ke dalam ruko pada pukul 03.30 WIB dini hari. Akibat kejadian ini, uang tunai Rp 2,3 juta di laci kasir dan satu unit ponsel Infinix raib, dengan total kerugian mencapai Rp 4,4 juta.

Berbekal laporan korban pada Senin, 24 November 2025 dan petunjuk krusial dari rekaman CCTV, personel Polsek Tewah langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil.

Pelaku AS berhasil ditangkap saat sedang berjalan kaki di depan Masjid Hidayatul Mubtadi’in, Jalan Perintis, Kelurahan Tewah. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu unit Handphone Infinix Hot 60 Pro warna hitam beserta pengisi daya milik korban.

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tewah, Iptu Imam Maliki, S.Tr.K, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kesigapan anggotanya.

“Benar, kami telah mengamankan saudara AS. Pengungkapan ini tidak lepas dari petunjuk CCTV dan kejelian anggota di lapangan dalam mengidentifikasi pelaku. Setelah menerima laporan hari Senin, malam harinya pelaku langsung kami tangkap beserta barang bukti,” ujar Iptu Imam Maliki, Selasa, 25 November 2025.

Kini, pelaku AS telah diamankan di Mapolsek Tewah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kabut Asap Tebal, Kapolres Gunung Mas Temui Driver Maxim dan Petugas Kebersihan, Ingatkan Kesehatan hingga Risiko Kecelakaan

14 Sep 2026 - 15:24 WIB

Kabut Asap Tebal, Kapolres Gunung Mas Temui Driver Maxim dan Petugas Kebersihan, Ingatkan Kesehatan hingga Risiko Kecelakaan

Temukan Titik Api Saat Patroli, Polsek Rungan Bersama TNI dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Karhutla Meluas

12 Sep 2026 - 12:40 WIB

Temukan Titik Api Saat Patroli, Polsek Rungan Bersama TNI dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Karhutla Meluas

Polsek Tewah Bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Sarerangan

11 Sep 2026 - 13:32 WIB

Polsek Tewah Bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Sarerangan

Polres Katingan Dan Serdik SPPK Perkuat Langkah Cegah Karhutla

10 Sep 2026 - 21:16 WIB

Polres Katingan Dan Serdik SPPK Perkuat Langkah Cegah Karhutla

274 Keluarga Katingan Dapat Bantuan Perbaikan Rumah

10 Sep 2026 - 20:54 WIB

274 Keluarga Katingan Dapat Bantuan Perbaikan Rumah
Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!