Menu

Mode Gelap
PGRI Kecamatan Harus Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan Sembunyikan 1,85 Ons Sabu di Plafon Rumah Peserta Didik Manfaatkan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Pemkab Katingan Perkuat Pengelolaan Ekosistem Gambut Lewat Sosialisasi di Hampangen Pemkab Katingan Gelar Registrasi Peserta Didik Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026 HPPD Cup 2025 Resmi Bergulir, Desa Tampelas Jadi Magnet Pecinta Sepak Bola

Berita Utama

Sembunyikan 1,85 Ons Sabu di Plafon Rumah

badge-check


					TUNJUKKAN : Tersangka P menunjukkan barang bukti sabu, di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Selasa (12/8). Perbesar

TUNJUKKAN : Tersangka P menunjukkan barang bukti sabu, di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Selasa (12/8).

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Seorang pria yakni P (35) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), di kediamannya yang terletak di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pada Selasa (12/8) dini hari pukul 00.30 WIB.

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 185,9 gram atau 1,85 ons, yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Selasa, 12 Agustus 2025.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan dan sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka. Saat itu, tim satres narkoba polres segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Ketika digerebek, kami menemukan satu kantong plastik hitam, yang disembunyikan secara rapi di atas plafon kamar tidur tersangka,” ujarnya.

Setelah diperiksa, kantong plastik tersebut berisikan 213 paket sabu dengan berat kotor 185,9 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku ratusan paket sabu itu miliknya.

“Selain ratusan paket sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, tiga buah plastik klip lainnya, dan satu unit gawai sebagai alat komunikasi,” terangnya.

Dengan banyaknya barang bukti sabu yang sudah diamankan, itu mengindikasikan tersangka merupakan seorang pengedar. Selanjutnya, tersangka P beserta barang bukti sabu sudah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka P akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Dia menambahkan, pengungkapan peredaran sabu ini merupakan bukti keseriusan dari Polres Gumas dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dan hasil dari kerjasama yang baik dengan masyarakat. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PGRI Kecamatan Harus Jadi Penggerak Perubahan Pendidikan

12 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Peserta Didik Manfaatkan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

11 Agustus 2025 - 15:23 WIB

Pemkab Katingan Perkuat Pengelolaan Ekosistem Gambut Lewat Sosialisasi di Hampangen

11 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Pemkab Katingan Gelar Registrasi Peserta Didik Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026

10 Agustus 2025 - 22:23 WIB

HPPD Cup 2025 Resmi Bergulir, Desa Tampelas Jadi Magnet Pecinta Sepak Bola

10 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Trending di Berita Utama