Menu

Mode Gelap
Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar, Wabup Firdaus Dorong Perencanaan Tepat Sasaran Polsek Sepang Kawal Distribusi MBG di Mihing Raya Diskominfostandi Katingan Terima Mahasiswa Magang, Dorong Peningkatan Kompetensi Digital Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Tewah Serahkan Ratusan Kilogram Jagung Hibrida ke Bulog

Berita Utama

Sembunyikan 1,85 Ons Sabu di Plafon Rumah

badge-check


					TUNJUKKAN : Tersangka P menunjukkan barang bukti sabu, di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Selasa (12/8). Perbesar

TUNJUKKAN : Tersangka P menunjukkan barang bukti sabu, di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Selasa (12/8).

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Seorang pria yakni P (35) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), di kediamannya yang terletak di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, pada Selasa (12/8) dini hari pukul 00.30 WIB.

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 185,9 gram atau 1,85 ons, yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Selasa, 12 Agustus 2025.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan dan sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka. Saat itu, tim satres narkoba polres segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Ketika digerebek, kami menemukan satu kantong plastik hitam, yang disembunyikan secara rapi di atas plafon kamar tidur tersangka,” ujarnya.

Setelah diperiksa, kantong plastik tersebut berisikan 213 paket sabu dengan berat kotor 185,9 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku ratusan paket sabu itu miliknya.

“Selain ratusan paket sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, tiga buah plastik klip lainnya, dan satu unit gawai sebagai alat komunikasi,” terangnya.

Dengan banyaknya barang bukti sabu yang sudah diamankan, itu mengindikasikan tersangka merupakan seorang pengedar. Selanjutnya, tersangka P beserta barang bukti sabu sudah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka P akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Dia menambahkan, pengungkapan peredaran sabu ini merupakan bukti keseriusan dari Polres Gumas dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dan hasil dari kerjasama yang baik dengan masyarakat. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran

25 Februari 2026 - 17:15 WIB

Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi

25 Februari 2026 - 17:03 WIB

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar, Wabup Firdaus Dorong Perencanaan Tepat Sasaran

24 Februari 2026 - 14:47 WIB

Polsek Sepang Kawal Distribusi MBG di Mihing Raya

23 Februari 2026 - 16:51 WIB

Diskominfostandi Katingan Terima Mahasiswa Magang, Dorong Peningkatan Kompetensi Digital

20 Februari 2026 - 16:40 WIB

Trending di Berita Utama