Menu

Mode Gelap
Dukung Ketahanan Pangan dengan Salurkan Bantuan Bibit Sayur Posyandu Harus Lebih Kreatif untuk Tingkatkan Kunjungan Resmi Dilantik, AKBP Heru Eko Wibowo Nahkodai PBVSI Gunung Mas Perumdam Maruang Duhung Gunung Mas Gelar Jalan Sehat dan Berbagai Lomba Semarakkan HUT RI ke-80 Perjuangkan Lapangan Kerja Baru dan Usaha Berkelanjutan DPRD Gunung Mas akan Kawal Usulan WPR

Berita Utama

46 Gram Sabu Diamankan, Polres Katingan Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Kabupaten

badge-check


					FOTO : Usai Press Release, Kapolres Katingan bersama pihak Kejaksaan melaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika. Perbesar

FOTO : Usai Press Release, Kapolres Katingan bersama pihak Kejaksaan melaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten berhasil diungkap oleh Polres Katingan selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025. Delapan tersangka ditangkap dengan total barang bukti sabu mencapai 46,31 gram, dalam operasi yang digelar selama 25 hari.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto mengungkapkan, kelima kasus tersebut berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polres Katingan, dengan dukungan fungsi intelijen serta tindakan preventif dan preemtif. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga mencegah. Ini upaya menjaga Katingan tetap aman dari peredaran narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers di Command Center Polres, Kamis, 24 Juli 2025.

Para tersangka terdiri dari lima pria dan tiga wanita, yang ditangkap di beberapa wilayah seperti Katingan Hilir dan Katingan Kuala. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar yang memasok narkoba dari wilayah Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu, uang tunai lebih dari Rp24 juta, sepuluh unit ponsel, dua alat hisap sabu, serta tiga timbangan digital. Usai konferensi pers, dilakukan pemusnahan barang bukti dari tiga perkara yang telah mendapat penetapan Kejaksaan Negeri Katingan.

Kasatnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka bervariasi. “Ada yang memakai sistem kurir, ada juga yang lempar barang. Di Katingan Hilir biasanya diedarkan ke penambang, sedangkan di Katingan Kuala ke nelayan dan buruh kebun,” jelasnya.

Untuk tiga perkara lainnya yang jumlah barang buktinya di bawah lima gram, sebagian disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pengujian laboratorium forensik. Polres Katingan menegaskan komitmennya dalam perang terhadap narkoba dan terus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dukung Ketahanan Pangan dengan Salurkan Bantuan Bibit Sayur

31 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Posyandu Harus Lebih Kreatif untuk Tingkatkan Kunjungan

30 Agustus 2025 - 11:22 WIB

Resmi Dilantik, AKBP Heru Eko Wibowo Nahkodai PBVSI Gunung Mas

29 Agustus 2025 - 23:16 WIB

Perumdam Maruang Duhung Gunung Mas Gelar Jalan Sehat dan Berbagai Lomba Semarakkan HUT RI ke-80

29 Agustus 2025 - 21:56 WIB

Perjuangkan Lapangan Kerja Baru dan Usaha Berkelanjutan

29 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Trending di Berita Utama