KASONGAN – HaloKalteng.com – Jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten berhasil diungkap oleh Polres Katingan selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025. Delapan tersangka ditangkap dengan total barang bukti sabu mencapai 46,31 gram, dalam operasi yang digelar selama 25 hari.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto mengungkapkan, kelima kasus tersebut berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polres Katingan, dengan dukungan fungsi intelijen serta tindakan preventif dan preemtif. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga mencegah. Ini upaya menjaga Katingan tetap aman dari peredaran narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers di Command Center Polres, Kamis, 24 Juli 2025.
Para tersangka terdiri dari lima pria dan tiga wanita, yang ditangkap di beberapa wilayah seperti Katingan Hilir dan Katingan Kuala. Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar yang memasok narkoba dari wilayah Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu, uang tunai lebih dari Rp24 juta, sepuluh unit ponsel, dua alat hisap sabu, serta tiga timbangan digital. Usai konferensi pers, dilakukan pemusnahan barang bukti dari tiga perkara yang telah mendapat penetapan Kejaksaan Negeri Katingan.
Kasatnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka bervariasi. “Ada yang memakai sistem kurir, ada juga yang lempar barang. Di Katingan Hilir biasanya diedarkan ke penambang, sedangkan di Katingan Kuala ke nelayan dan buruh kebun,” jelasnya.
Untuk tiga perkara lainnya yang jumlah barang buktinya di bawah lima gram, sebagian disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pengujian laboratorium forensik. Polres Katingan menegaskan komitmennya dalam perang terhadap narkoba dan terus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan. (AN)