Menu

Mode Gelap
Perangkat Daerah Tidak Penuhi Target PAD Harus Dievaluasi Firdaus Ajak Masyarakat Katingan Jadikan Pariwisata sebagai Penopang Ekonomi Daerah Kementerian Apresiasi Kesiapan Katingan Bangun Sekolah Unggulan Garuda Fraksi PDIP Sarankan Segera Lakukan Penyelesaian Pekerjaan Fisik DWP Katingan Raih Juara III, Tampilkan Harmoni Terbaik di Lomba Paduan Suara Provinsi Enam Fraksi DPRD Sepakat Raperda Perubahan APBD 2025 Dibahas

Berita Utama

DPRD dan Pemkab Katingan Sepakati Raperda RPJMD 2025–2029

badge-check


					FOTO : Juru Bicara Penyampaikan laporan , Gimmak Bulinga.
Perbesar

FOTO : Juru Bicara Penyampaikan laporan , Gimmak Bulinga.

KASONGAN – HaloKalteng.com – DPRD Kabupaten Katingan bersama Pemerintah Daerah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Kamis 3 Juli 2025.

Juru Bicara DPRD Katingan, Gimmak Bulinga, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, mulai dari 2025 hingga 2029.

“RPJMD ini memuat visi, misi, dan program kepala daerah yang disusun berdasarkan perencanaan jangka panjang daerah serta menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan provinsi,” kata Gimmak Bulinga.

Dia menegaskan, RPJMD ini menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun rencana kerja tahunan (Renja), rencana strategis (Renstra), dan kebijakan anggaran daerah (KUA-PPAS).

Setelah melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah, DPRD Katingan menilai Raperda ini layak ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan beberapa catatan penting. Salah satunya adalah pentingnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan secara berkala.

DPRD menekankan tiga bentuk evaluasi terhadap RPJMD ini, yaitu monitoring tahunan, untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan pencapaian target pembangunan.

Peninjauan kembali, jika terjadi situasi darurat seperti bencana, krisis ekonomi, atau perubahan besar di tingkat nasional.

Evaluasi berkala, khususnya pada tahun keempat dan kelima, guna menilai kinerja pembangunan dan menyusun perencanaan untuk periode berikutnya.

“Harapan kami, RPJMD ini bisa menjadi pedoman yang jelas bagi pembangunan Katingan, agar berjalan lebih terarah dan tepat sasaran,” jelas Gimmak Bulinga yang juga Politisi Partai PDI Perjuangan.

Dia juga berharap peraturan ini mampu membawa kemajuan bagi Kabupaten Katingan, menuju masyarakat yang damai, rukun, sejahtera, dan adil. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perangkat Daerah Tidak Penuhi Target PAD Harus Dievaluasi

27 Agustus 2025 - 16:41 WIB

Firdaus Ajak Masyarakat Katingan Jadikan Pariwisata sebagai Penopang Ekonomi Daerah

27 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Kementerian Apresiasi Kesiapan Katingan Bangun Sekolah Unggulan Garuda

26 Agustus 2025 - 20:31 WIB

Fraksi PDIP Sarankan Segera Lakukan Penyelesaian Pekerjaan Fisik

26 Agustus 2025 - 12:09 WIB

DWP Katingan Raih Juara III, Tampilkan Harmoni Terbaik di Lomba Paduan Suara Provinsi

25 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Trending di Berita Utama