Menu

Mode Gelap
Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

Berita Utama

Pemkab Gumas Gandeng Kemendagri dalam Penyusunan LKPD Tahun 2024

badge-check


					PENDAMPINGAN : Pj Bupati Gumas Herson B Aden bersama narasumber dari Kemendagri, menghadiri kegiatan pendampingan penyusunan LKPD tahun anggaran 2024, dengan menggunakan aplikasi SIPD RI tahun 2025, Sabtu, 18 Januari 2025. Perbesar

PENDAMPINGAN : Pj Bupati Gumas Herson B Aden bersama narasumber dari Kemendagri, menghadiri kegiatan pendampingan penyusunan LKPD tahun anggaran 2024, dengan menggunakan aplikasi SIPD RI tahun 2025, Sabtu, 18 Januari 2025.

KUALA KURUN – HaloKalteng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat menggandeng Kemendagri melaksanakan pendampingan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, dengan menggunakan aplikasi SIPD RI tahun 2025.

“Melalui pendampingan ini, maka kita akan dapat menyusun dan menyampaikan dokumen LKPD tahun anggaran 2024 secara akurat, benar, dan tepat waktu kepada BPK RI,” kata Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Sabtu, 18 Januari 2025.

Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perangkat daerah wajib untuk menyusun dan menyajikan LKPD sebelum nanti disampaikan kepada BPK RI, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami ingin semua peserta kegiatan memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber, serta mengikuti rangkaian kegiatan dengan baik dan bertanggung jawab,” terangnya.

Kegiatan pendampingan penyusunan LKPD adalah salah satu proses dalam pencapaian pengelolaan keuangan daerah akuntabel, dimana perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan wajib menggunakan sebuah sistem terintegrasi yang berlaku dan digunakan secara nasional.

“Dalam pengelolaan keuangan daerah, sejak tahun 2024 lalu, kami telah menggunakan aplikasi SIPD RI secara penuh, dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan,” ujar Herson.

Namun demikian, dengan peningkatan sistem ini maka dibutuhkan juga peningkatan aspek SDM, sehingga kegiatan tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan kapabilitas dan kapasitas mengenai teknik penyusunan LKPD saat penggunaan aplikasi SIPD RI.

“Kami berharap pendampingan yang dilakukan akan memberikan dampak yang positif bagi pengelolaan LKPD dan peningkatan kualitas SDM ASN sehingga kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI,” tukas dia. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas

1 Juli 2025 - 17:35 WIB

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran

30 Juni 2025 - 19:14 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah

29 Juni 2025 - 18:54 WIB

Trending di Berita Utama