Menu

Mode Gelap
Utamakan Skala Prioritas dalam Penggunaan Dana Desa Paskibraka Katingan Tuntaskan Tugas Penurunan Bendera dengan Penuh Kehormatan Generasi Muda Harus Mengingat Jasa Pahlawan Bangsa Pemkab Katingan Ikuti Upacara HUT ke-80 RI Bupati Saiful : Kemerdekaan Harus Diwariskan dengan Persatuan dan Kerja Nyata Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung

Berita Utama

KPU Katingan Umumkan Paslon Nomor Urut 3 Suara Terbanyak

badge-check


					Anggota KPU Kabupaten Katingan dan saksi paslon saat menandatangani berita acara Pleno KPU Perhitungan Suara yang berlangsung di DPRD Kabupaten Katingan Perbesar

Anggota KPU Kabupaten Katingan dan saksi paslon saat menandatangani berita acara Pleno KPU Perhitungan Suara yang berlangsung di DPRD Kabupaten Katingan

KASONGAN – Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan melalui Rapat Pleno mengumumkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Saiful – Firdaus memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Katingan 2024.

Dikatakan Wahyuni, Ketua KPU Kabupaten Katingan, Paslon Nomor Urut 3 dinyatakan sebagai kandidat dengan suara terbanyak yaitu 29.522, disusul Paslon nomor urut 1, Sakariyas – Endang Susilawatie dengan jumlah suara 28.702. Menyusul Paslon Nomor urut 2. Suhaimi – Niko Demus yaitu 20.247.

“Jadi setelah kita lakukan pleno, hasilnya Paslon nomor urut tiga yang memiliki suara terbanyak,” Ungkap Wahyuni. Ketua KPU Kabupaten Katingan, usai rapat pleno di gedung DPRD Kabupaten Katingan. Rabu (4/12/2024).

Masih menurut Wahyuni, pihak KPU lewat pleno yang dilakukan, belum menyatakan siapa pemenang Pilkada Kabupaten Katingan, tetapi yang baru diumumkan adalah pemilik suara terbanyak.

“Kita baru sebatas mengumumkan hasil Pilkada dengan suara terbanyak, kita masih menunggu, siapa tahu ada yang keberatan atau mau melakukan gugatan,” Katanya.

Diakui Wahyuni, untuk pleno bupati dan wakil bupati, salah satu saksi Paslon yaitu nomor urut Satu, tidak menandatangani hasil pleno, dengan alasan, berdasarkan petunjuk tim Paslon.

“Soal menolak menandatangani hasil pleno, itu sah-sah saja, namun KPU sesuai aturan atau mekanisme, harus memutuskan hasil pleno yang ada lewat SK yang sudah dibacakan,” Tandasnya. (VRY)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Utamakan Skala Prioritas dalam Penggunaan Dana Desa

18 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Paskibraka Katingan Tuntaskan Tugas Penurunan Bendera dengan Penuh Kehormatan

17 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Generasi Muda Harus Mengingat Jasa Pahlawan Bangsa

17 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Pemkab Katingan Ikuti Upacara HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Bupati Saiful : Kemerdekaan Harus Diwariskan dengan Persatuan dan Kerja Nyata

17 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Trending di Berita Utama