Menu

Mode Gelap
Satres Narkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Luwuk Langkuas Antrean BBM Mulai Melandai, Patroli Presisi Polres Gunung Mas Pastikan Situasi Kondusif Pemkab Katingan Perkuat Sinergi dengan Polres Lewat Dukungan Kendaraan Operasional Subagio Nahkodai Pdam Kasongan, Pemkab Katingan Dorong Pelayanan Lebih Optimal Ringankan Beban Ekonomi Warga, Program MBG di Gunung Mas Tuai Dukungan Masif TNI Dan Warga Bangun Fasilitas Air Bersih Melalui Program Tmmd Di Tewang Baringin

Berita Utama

Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Fajar Harapan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Fajar Harapan Perbesar

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Seorang pria HS (38) ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Manuhing, di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Selasa, 5 Mei 2026 pukul 00.20 WIB dini hari.

Dia berhasil ditangkap di rumahnya, karena diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran sabu di lingkungan desa.

“Dalam penangkapan itu, kami menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 0,62 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, Rabu, 6 Mei 2026.

Ketika penggeledahan, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu itu di dalam sebuah kotak rokok yang diletakkan di atas kusen pintu kamar pelaku.

Selain sabu, juga berhasil diamankan uang tunai Rp 4.350.000, yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi penjualan sabu. Uang tersebut ditemukan di dalam kantong celana pelaku.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain, seperti dua bendel plastik klip, satu buah sendok sabu dari sedotan plastik, dan satu unit gawai yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” terangnya.

Saat ini, lanjut dia, HS beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia disangka dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebagaimana yang sudah disesuaikan dengan aturan hukum terbaru, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di Kabupaten Gumas. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran gelap narkoba di tingkat desa.

“Kami juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di desa mereka,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satres Narkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Luwuk Langkuas

13 Mei 2026 - 12:56 WIB

Antrean BBM Mulai Melandai, Patroli Presisi Polres Gunung Mas Pastikan Situasi Kondusif

12 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Katingan Perkuat Sinergi dengan Polres Lewat Dukungan Kendaraan Operasional

11 Mei 2026 - 15:13 WIB

Subagio Nahkodai Pdam Kasongan, Pemkab Katingan Dorong Pelayanan Lebih Optimal

11 Mei 2026 - 15:09 WIB

Ringankan Beban Ekonomi Warga, Program MBG di Gunung Mas Tuai Dukungan Masif

11 Mei 2026 - 13:27 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!