Menu

Mode Gelap
MTQ Jadi Sarana Membangun Karakter dan Kerukunan, Bupati Saiful Ajak Umat Islam Perkuat Syiar Al-Qur’an DPRD Dukung Langkah Pemkab Menambah Alat Berat Fraksi PDIP Beri Masukan terhadap Enam Program Tambun Bungai PAD Belum Terealisasi Optimal, Banggar DPRD Beri Sejumlah Rekomendasi Pemkab dan DPRD Katingan Sepakati Empat Raperda, Satu Ditunda Fraksi NasDem Tekankan Kajian Matang Sebelum Proyek, Setujui Empat Raperda

Berita Utama

Dana Desa Perlu Dikelola Agar Bisa Sebaik Mungkin

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Sahriah Spd Perbesar

Anggota DPRD Gumas Sahriah Spd

KUALA KURUN, Halokateng.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan mengimbau para kepala desa (Kades) yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, dalam mengelola dana desa (DD) semestinya dikelola sebaik mungkin.

“Kami sangat perihatin sekali dengan aparat desa yang terjerat korupsi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah, maka kami mengimbau kepada para kades agar mengelola dana itu sebaik mungkin,” ucap Anggota DPRD Gumas Sahriah, Rabu (25/09/2024).

Selain itu, menurut politisi berasal dari daerah pemilihan II, Kecamatan Rungan, Hulu, Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini menilai, dana desa menjadi sumber dana yang acapkali menjadi fokus perhatian, setelah terealisasi melalui Udang-undang desa yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Sahriah, dengan bergulir dari pusat ke kas desa tentu harus dikelola sebaik mungkin. yang memang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten atau kota.

“Sesuai PP Nomor 60 tahun 2014, dinyatakan bahwa DD harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta utamakan kepentingan masyarakat untuk kemakmuran desa,” ujar dia.

Ia menambahkan, dana desa yang ada tentunya dapat leluasa digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas DD, di lain sisi, harus pastikan bahwa perangkat desa atau aparatur desa masing-masing memiliki rasa tanggung jawab juga untuk mengamankan penerimaan negara.(red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MTQ Jadi Sarana Membangun Karakter dan Kerukunan, Bupati Saiful Ajak Umat Islam Perkuat Syiar Al-Qur’an

6 Juli 2025 - 23:51 WIB

DPRD Dukung Langkah Pemkab Menambah Alat Berat

6 Juli 2025 - 14:50 WIB

Fraksi PDIP Beri Masukan terhadap Enam Program Tambun Bungai

5 Juli 2025 - 15:23 WIB

PAD Belum Terealisasi Optimal, Banggar DPRD Beri Sejumlah Rekomendasi

4 Juli 2025 - 16:06 WIB

Pemkab dan DPRD Katingan Sepakati Empat Raperda, Satu Ditunda

4 Juli 2025 - 13:00 WIB

Trending di Berita Utama